Lampungcentral.id METRO – Pemerintah Kota (pemkot) Metro melakukan Penandatanganan Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dan ditandatangani oleh 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di pemerintah kota (pemkot) Metro di aula setempat , Kamis (30/03/2023).

Sekretaris Daerah Bangkit Haryo Utomo mengatakan hari ini ada 3 OPD yang melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) kepada Kejaksaan Negeri (kejari) metro antara lain Dinas Perhubungan (DISHUB) Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) dan Sekretariat Daerah (SEKDA)Kota Metro dan sudah di lakukan penandatanganan 21 OPD.
“Hari ini ada beberapa OPD yang melakukan perjanjian kerjasama antara lain Dinas perhubungan, pengelolaan pajak retribusi daerah kemudian sekretariat daerah Kota Metro,”
Bangkit juga menjelaskan melakukan kerjasama ini memang sangat menguntungkan terlebih juga dalam undang-undang pengacara negaranya ada di kejaksaan.
“ini adalah kerjasama yang menguntungkan yang saling menguntungkan karena Kejaksaan dalam undang-undang pengacara negaranya ada di kejaksaan,”jelasnya.
Lanjutnya ,masih terdapat enam OPD lagi yang belum menggunakan jasa Kejari dalam pendampingan hukumnya.
“Ini yang kita butuhkan untuk di bidang Datun. Untuk yang 6 OPD itu jika nanti sudah siap maka akan kita lakukan MoU. Saya minta tolong Kabag hukum, dinas mana aja yang belum nantinya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu , Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Virginia Hariztavianne mengungkapkan di tahun 2022 sudah melakukan kerjasama tetapi berbeda OPD.
“Di tahun itu 2022 memang bidang nya disini di pemkot metro, tetapi berbeda OPD,”ujarnya.
Virginia juga menyinggung untuk mengajak OPD melakukan kerjasama ini memang sedikit sulit, karena memang belum terlalu percaya kepada kejari.
“Itu kita memang untuk menarik nya itu agak sulit ya, karena mereka belum yakin sama kejari metro, tapi kalo udah ada permasalahan hukum itu baru nanti akhir nya percaya sama kita,”singgungnya
Maka itu, Tanggung jawab kejaksaan setelah MoU ini membantu misalnya pelayanan hukum, atau pertimbangan hukum jika telah menerima Surat Kuasa Hukum.
“Tanggung jawab nya ya kalo nanti misalnya ada SKK, itu kita laksanakan ya untuk membantu misalnya tadi pelayanan hukum, pertimbangan hukum tergantung nanti permasalahnnya apa yang di sampaikan,”tutupnya.(YOGA)
)









