Kota Metro

Kasus Penganiayaan Anak di Metro Terungkap

×

Kasus Penganiayaan Anak di Metro Terungkap

Sebarkan artikel ini

Lampungcentral.id METRO -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

 

Kapolres Metro polda lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan Anjar Yulianto (36) di salah satu sekolah di Kota Metro pada 15 maret 2023 lalu.

 

“Ya dari 14 hari belakangan sebelum ramadhan kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur,” ungkapnya saat konferensi pers pada jum’at (31/03/2023).

 

Pelaku penganiayaan itu baru dapat dibekuk Polisi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. Polres Metro langsung menetapkan Anjar Yulianto sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia juga terancam 3 tahun penjara atas aksi koboi nya disekolah.

 

“Beberapa hari kemarin hasil visumnya baru keluar, kita sudah memproses dan kita menggunakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun, yang bersangkutan juga sudah kita tahan,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi Pers yang berlangsung di teras Satreskrim Polres setempat.

 

“Untuk tersangka ini adalah salah satu orang tua dari anak di SD tersebut, sementara ini tersangkanya satu orang,” imbuhnya.

 

Akibat peristiwa tersebut, pihaknya berjanji akan intens melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menangani persoalan kekerasan anak dilingkungan sekolah.

 

“Dari Polres Metro dan jajaran, tidak bosan-bosannya kami melaksanakan kegiatan sosialisasi ke sekolah -sekolah. Kemudian kami juga bekerjasama melalui Dinas Sosial juga Perlindungan anak, kami juga komunikasi dengan Bapas yang ada di wilayah Metro terkait anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu tersangka maupun yang menjadi korban,” jelasnya.

 

 

Dalam konferensi pers itu Anjar Yulianto mengaku, penganiayaan yang dilakukannya karena dirinya merasa dibohongi oleh korban yang merupakan teman anak pelaku. Saat itu, korban dan sang anak pelaku meminta izin untuk bermain baseball namun malah tawuran.

 

“Pada hari sabtu itu anak saya di jemput teman nya, untuk di ajak main baseball dan malah di ajak tauran, dan disitu lah saya di bohongi,” ujar pelaku.

 

Menurut pengakuannya, pelaku hanya memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali.

 

“Ya cuma saya tabok aja, cuma 1 kalo yang 1 nya anak saya, saya marahin semua,” tambahnya.

 

Kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi, Anjar Yulianto terancam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, atau Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.( YOGA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.