PEKALONGAN (LC) – Kepala UPTD Puskesmas Pekalongan Lamtim, Yusi Melia ditengarai kangkangi Peraturan Bupati (Perbub) No. 5 Tahun 2022 yaitu pada Pasal 2 Ayat 2 tentang Hari dan Jam kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lamtim.
Menurut Kepala UPTD Puskesmas Pekalongan, Yusi Melia bahwa mengacu pada Peraturan Dinas Kesehatan Lampung Timur yaitu jam pelayanan pukul 07.30 sampai 12.00 WIB.
Hasil konfirmasi kepada Kadis Kesehatan Lamtim, Hairul Azman
melalui pesan singkat WhatsApps. Rabu (24/4/2024). Ia menjelaskan bahwa jam kerja pelayanan puskesmas dari jam 07.30 sampai 14.00 WIB selama 6 hari kerja, paparnya.
“Minggu depan akan saya kumpulkan untuk laksanakan briefing dengan petugas pelayanan dan mengingatkan terkait jam pelayanan kepada masyarakat” terang Hairul Azman
Dirinya berjanji akan menindak tegas dengan memberikan teguran berupa peringatan tertulis maupun lisan, pungkasnya. (LC/San).







