Lampungcentral.id METRO — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan kebijakan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) idul Fitri 1444 Hijriah, untuk para Tenaga Harian Lepas (THL) alias honorer di pemerintahan setempat.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Peraturan tersebut berisi aturan tentang seluruh tenaga honorer yang tidak akan mendapatkan THR tahun ini. PP tersebut juga telah ditandatangani Presiden pada 29 Maret 2023 lalu.
Meskipun begitu, Pemkot Metro telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan THR kepada ribuan honorer di Bumi Sai Wawai.
“khusus untuk THL Kota Metro untuk THRnya sudah kita siapkan 500rb per orang,” jelasnya kepada Lampungcentral.id pada senin 03/03/2023.
Bangkit juga menambahkan THR itu akan di distribusikan sepuluh hari sebelum hari raya idul Fitri.
“Yaa sepuluh hari sebelum lebaran informasi ini dari BPKAD jadi mudah-mudahan lancar ya,” tambahnya.(YOGA)









