Hukum & KriminalKota Metro

Sehari, Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi Diamankan Sat Narkoba Polres Metro  

×

Sehari, Tiga Pengguna Sabu di Yosodadi Diamankan Sat Narkoba Polres Metro  

Sebarkan artikel ini
Tiga orang warga Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, Kota Metro diamankan pihak Sat Narkoba, karena terbukti sebagai pengguna narkoba. FOTO: LC

METRO, (LC)—Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur Kota Metro, sekaligus menambah daftar jumlah pengguna narkoba yang berhasil diamankan.

Dari informasi yang dihimpun media ini dari petugas menyebutkan ke 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkoba yang mereka tangkap TKP-nya di wilayah kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Setelah mendapat informasi, pihak Sat Narkoba Polres Kota Metro hanya membutuhkan waktu kurang dari dua puluh empat jam, untuk meringkus ketiga pelaku.

Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam pemberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Metro.

Kronologis penangkapan para pelaku, pertama pihak Sat Narkoba mengamakan seorang pria berinisial HF (45) warga kelurahan Yosodadi, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

HF diamankan di Jl AH Naution—saat dilakukan penggeledahan pada diri HF petugas metemukan tiga lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,1 gram.

Setelah berhasil mengamankan HF berikut BB dalam pengembangannya pihak Sat Narkoba sekitar pukul 01.30 WIB melakukan pengintaian dari informasi yang mereka terima, ada kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi.

Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing RD (34) dan CI (40). Dari kedua pelaku polisi menemukan sejumlah BB berupa 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 pack plastik klip bening, 10 batang pipet kaca/pirek, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum lengkap dengan beberapa pipet plastik dan pirek yang masih terdapat endapan residu diduga sisa sabu.

Ketiga pelaku berikut BB pagi itu juga dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, HF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RD dan CI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus permufakatan jahat peredaran narkotika.

Merespon tugas cepat yang dilakukan petugas Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, SIK sangat mengapresiasi kerja cepat dan sigap anggota Sat Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut. (LC-01/LC-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.