
METRO, (LC) — Persoalan sampah di Kota Metro, Lampung, tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Akademisi hukum Kota Metro, Sainul, S.H., M.A., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab warga negara dalam memenuhi hak dan kewajiban konstitusional.
Menurutnya, kebiasaan menjaga kebersihan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga. Kesadaran tersebut kemudian diharapkan berkembang menjadi budaya kolektif di tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, hingga seluruh wilayah Kota Metro.
Hal itu disampaikan Sainul saat memberikan pemahaman kepada jamaah Majelis Taklim Masjid Al Ikhlas, Metro Pusat.
Ia menjelaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, perilaku membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat merugikan hak orang lain untuk menikmati lingkungan yang sehat.
“Kesadaran pribadi harus ditingkatkan menjadi kesadaran konstitusional. Menjaga kebersihan dan mengelola sampah merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara,” ujarnya.

Perda dan Perwali Jadi Landasan Pengelolaan Sampah
Sainul menyebutkan, pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Metro memiliki landasan kebijakan daerah yang perlu dipahami dan dilaksanakan masyarakat.
Ia merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya, bukan semata-mata mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Masyarakat, lanjutnya, perlu membiasakan diri memilah sampah berdasarkan jenisnya, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti baterai bekas, lampu bekas, dan limbah obat-obatan.
Selain pemilahan, masyarakat juga perlu menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), yakni mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak, serta mendaur ulang material yang masih memiliki nilai guna.
Botol dan wadah plastik yang masih dapat digunakan bisa dimanfaatkan kembali. Sementara itu, kertas, kardus, plastik, dan logam yang dapat didaur ulang bisa disalurkan melalui bank sampah.
Sampah Bernilai Ekonomi, Residu Baru ke TPA
Sainul menilai, paradigma masyarakat terhadap sampah perlu diubah. Sampah tidak seharusnya langsung dianggap sebagai limbah yang tidak berguna, sebab sebagian di antaranya masih memiliki nilai ekonomi dan dapat diolah menjadi produk bermanfaat.
“Sampah ini ada yang bernilai ekonomis. Ada sampah yang dapat diolah menjadi pupuk kompos dan eco-enzyme dari sampah organik. Ada pula sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat diolah kembali dan baru dibuang ke TPA Karangrejo,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemilahan sampah sejak dari rumah dapat membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Sampah yang memiliki nilai jual bisa menjadi sumber penghasilan tambahan melalui bank sampah, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk mendukung pertanian perkotaan.
Dengan demikian, sampah yang berakhir di TPA diharapkan hanya berupa residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali melalui pengolahan yang tersedia.
RT dan RW Didorong Usulkan Tong Sampah melalui Musrenbang
Untuk mendukung pengelolaan sampah dari sumbernya, Sainul mendorong pengurus RT dan RW berperan aktif membangun kesadaran masyarakat sekaligus mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan di lingkungan masing-masing.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengusulkan pengadaan tong sampah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga kebutuhan sarana pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari perencanaan program pemerintah daerah.
Ia menegaskan, persoalan sampah membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Regulasi yang tersedia harus diikuti dengan perubahan perilaku, penyediaan sarana yang memadai, serta kebiasaan memilah sampah secara konsisten.
“Jika warga Metro taat memilah sampah, maka sejatinya kita sudah melaksanakan UUD 1945. Metro bersih, beradab, dan bermartabat itu dimulai dari tong sampah kita sendiri,” tegasnya.
Sainul berharap, tumbuhnya kesadaran konstitusional dalam pengelolaan sampah dapat menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Kota Metro yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Penulis: Sainul, S.H., M.A., M.H.









