Hukum & KriminalKota Metro

‎Kabag Hukum Tegaskan Pedagang Baru Izin ke Pemkot, P5 Bukan Pengelola Shopping Center ‎ ‎

×

‎Kabag Hukum Tegaskan Pedagang Baru Izin ke Pemkot, P5 Bukan Pengelola Shopping Center ‎ ‎

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, Zaki Mubaroq, mengatakan bahwa pengelolaan pasar telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah (Perda), termasuk aturan mengenai retribusi, sewa, kebersihan hingga keamanan. FOTO: Ilustrasi LC

METRO, (LC)– Polemik pengelolaan Shopping Center Metro kembali mengemuka. Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa pengelolaan pasar milik pemerintah daerah, termasuk Shopping Center, bukan merupakan kewenangan paguyuban pedagang.
‎
‎Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Metro, Zaki Mubaroq, mengatakan bahwa pengelolaan pasar telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah (Perda), termasuk aturan mengenai retribusi, sewa, kebersihan hingga keamanan.
‎
‎“Pasar Shopping dan pasar-pasar lain itu memang ada Perda terkait pengelolaan pasar. Ada juga Perda yang mengatur mengenai pajak dan retribusinya,” kata Zaki.
‎
‎Ia menjelaskan, setelah adanya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), ketentuan terkait pajak dan retribusi daerah kemudian dituangkan dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
‎
‎Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup tarif retribusi maupun sewa serta aspek lain dalam pengelolaan pasar.
‎
‎“Secara detail yang bisa menjawab dan menjelaskan itu dari Disperindag. Tapi retribusi terkait pertokoan, termasuk Shopping, itu ada,” ujarnya Zaki kepada media saat dikonfirmasi, pada Rabu 16 September 2026.
‎
‎Zaki secara tegas membedakan antara paguyuban pedagang dengan pihak yang memiliki kewenangan mengelola aset pemerintah daerah.
‎
‎Menurut dia, paguyuban merupakan kelompok masyarakat yang memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat. Namun, keberadaan paguyuban tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengelola aset maupun menarik pembayaran atas pemanfaatan fasilitas milik Pemkot Metro.
‎
‎“Paguyuban itu kan entitas atau kelompok yang berbeda dan tidak terkait dengan pengelola, masalah retribusi dari pasar itu sendiri,” tegasnya.
‎
‎Ia menyebut, apabila paguyuban menarik iuran internal dari anggotanya untuk kepentingan organisasi, hal tersebut merupakan urusan internal paguyuban.
‎
‎Namun, persoalan menjadi berbeda apabila iuran tersebut dibebankan kepada pedagang yang baru hendak menempati atau menggunakan fasilitas Shopping Center.
‎‎
‎Zaki menegaskan bahwa pedagang yang hendak menggunakan fasilitas pasar milik pemerintah daerah semestinya mengajukan permohonan perizinan atau sewa kepada dinas yang memiliki kewenangan, bukan kepada paguyuban.
‎
‎“Setiap pedagang yang mau masuk pasar itu seharusnya mengajukan permohonan perizinan atau pengajuan sewa itu ke Dinas Perdagangan, bukan ke paguyuban,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk menerima pembayaran atas pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pemerintah Kota Metro.
‎
‎“Tidak ada aturan yang mengatur orang yang memakai sarana prasarana pemerintah daerah Kota Metro, BMD-nya termasuk pasar, harus izin dan harus bayar dengan pihak lain selain Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.
‎‎
‎Terkait adanya alasan bahwa pungutan atau iuran digunakan untuk melakukan pembenahan sarana dan prasarana Shopping Center, Zaki menilai alasan tersebut tidak serta-merta membuat pihak lain memiliki kewenangan atas aset pemerintah.
‎
‎“Yang punya tetap harus ke dinas pemegang asetnya. Kalau pasar, berarti Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tegasnya.
‎
‎Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan pengelolaan Shopping Center pada ranah kewenangan pemerintah daerah sebagai pemegang aset, bukan pada organisasi atau kelompok pedagang.
‎‎
‎Lebih jauh, Zaki mengungkapkan bahwa status pengelolaan Shopping Center Metro telah kembali berada di bawah Pemerintah Kota Metro sejak adanya adendum ketiga perjanjian kerja sama antara Pemkot Metro dengan PT Nolimax pada 2019.
‎
‎Dalam adendum tersebut, wilayah Shopping Center, Pasar Shopping, serta area parkir Cendrawasih dikeluarkan dari perjanjian kerja sama.
‎
‎“Sejak 2019, adanya adendum ketiga perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Metro dan PT Nolimax itu sudah mengeluarkan wilayah Shopping, Pasar Shopping, dan parkiran Cendrawasih dari perjanjian kerja sama dengan Nolimax,” ungkapnya.
‎
‎Dengan demikian, menurut Zaki, pengelolaan kawasan tersebut telah kembali menjadi kewenangan Pemkot Metro.
‎
‎“Sudah kembali. Haknya, HPL-nya, pengelolaannya sudah jadi Pemkot Metro. Sudah clear and clean,” ujarnya.
‎‎
‎Terkait masa depan Shopping Center, Zaki menyebut seluruh perencanaan revitalisasi maupun pembangunan kembali merupakan kewenangan Pemerintah Kota Metro bersama dinas terkait.
‎
‎“Kalau memang nanti ada niatan untuk merevitalisasi, membangun, itu perencanaan Pemerintah Kota Metro tersendiri. Kita tidak tahu pimpinan dengan dinas terkait,” tuturnya (LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.