Kota MetroPendidikan

Ternyata, Dikdasmen Dukung Pengaktifan Data Dapodik Guru Non-ASN Kota Metro

×

Ternyata, Dikdasmen Dukung Pengaktifan Data Dapodik Guru Non-ASN Kota Metro

Sebarkan artikel ini
Ternyata, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemndikkdasmen) mengatakan pengaktifan itu UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai. FOTO: LC

METRO, (LC)—Opsi ketiga yang disampaikan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Metro tentang mengaktifkan kembali data Dapodik 23 Guru Non-ASN Kota Metro jika ada rekomendasi DPRD dapat diaktifkan.

Ternyata, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemndikkdasmen) mengatakan pengaktifan itu UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai.

Berdasarkan hal tersebut SE Mendikdasmen No 7 Tahun  2026 dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarankan pemerintah daerah untuk mewujudkan kepentingan tujuan pendidikan Nasional.

Surat Kemendikdasmen RI yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro No 3151/B/B1/GT01.01/2026 tertanggal 28 Juli 2026 menyebutkan ruang lingkup SE No 7/2026 adalah penugasan guru Non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Disebutkan juga penugasan Guru Non-ASN itu dilaksaakan sampai dengan 31 Desember 2026. Kemudian, Dikdasmen menegaskan, riwayat status keaktifan mengajar Guru Non ASN sebagaimana point 2 huruf (a) SE No 7/2026) tersimpan pada Dapodik. Pengaktifan kembali Guru Non ASN dalam Dapodik tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.   

Penjelasan Kemendikdasmen tersebut diberikan berdasarkan Surat Konsultasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro No 800.1.10.3/E027-261252/DOI/03/2026. Penjelasan (jawaban Kemendikdasmen) itu, juga ditembuskan ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Walikota Metro dan Kepala BKPSDM.

Menurut Kemendikdasmen (point 4) mengatakan, Guru Non ASN yang mendapat penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang adadalam SE tersebut.

Selain itu mengacu pada Perendikdasmen No 8/2026 terkait Petunjuk Teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan BOSP masi bisa membayarkan honor Guru Non ASN yang mendapat penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pada akhir poenjelasan Kemendikdasmen berdasakan uraian penjelasan yang sudah disebutkan, “diharapkan Pemerintah Kota Metro dapat menyelesaikan permasalahan Penataan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta tidak memberikan jaminan terkait status Gur Non ASN yang ada di luar dari ketentuan yang sudah berlaku”.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Metro menanggapi surat penjelasan Kemendikdasmen itu sebagai solusi yang sangat konstruktif, bahkan pihak Dinas Pendidikan sudah menyampaikan 3 (tiga) opsi penyelesaian.

“Apalagi hambatannya, tidak ada yang bertabrakan untuk mematuhi aturan yang ada,” ujar H. Abdulhak, SH, MH.

Penjelasan Kemendikdasmen menurut Abdulhak dapat dijadikan acuan solusi yang tengah dijalankan sekarang ini. Sehingga penyelesaiannya benar-benar berkualitas dan dapat memberikan solusi kondusivitas di Kota Pendidikan Metro ini. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.