Kota Metro

Pemkot Metro Jamin Kesehatan Masyarakat Lewat BPJS Gratis Kelas 3

×

Pemkot Metro Jamin Kesehatan Masyarakat Lewat BPJS Gratis Kelas 3

Sebarkan artikel ini

Lampung Central.id METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menjamin kesehatan masyarakat lewat Universal Health Coverage (UHC) dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, Eko Hendro Saputro memaparkan dampak positif setelah UHC bagi penduduk Bumi Sai Wawai yang belum mendaftarkan dirinya untuk memperoleh layanan BPJS kesehatan secara gratis.

 

“Untuk penduduk Kota Metro yang belum mempunyai jaminan kesehatan nasional dapat didaftarkan BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kota Metro tanpa menunggu 14 hari setelah pendaftaran BPJS nya. Kartu BPJS dapat segera aktif di hari itu juga dan dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Metro,” kata dia, Kamis (16/8/2023).

 

Meskipun begitu, dirinya juga mengakui terdapat sejumlah kendala menuju UHC yang mana berkaitan dengan penyediaan alokasi anggaran.

 

“Kendala yang dilakukan setelah menuju Universal Health Coverage Pemerintah Kota Metro harus menyediakan dana alokasi anggaran yang besar perlu dipersiapkan untuk berlangsungnya Universal Health Coverage untuk tahun kedepannya,” ujarnya.

 

Eko menjelaskan, pelaksanaan UHC di Kota Metro dilaksanakan mulai Desember 2021 dengan Jumlah penduduk 172.934 jiwa. Dengan capaian cakupan kepesertaan di bulan Desember Tahun 2021 sebanyak 165.524 jiwa atau sebesar 95.72 persen.

 

“Dan bulan Desember 2022 sudah tercapai 171.059 jiwa dengan presentase sebanyak 98.85 persen dari total jumlah penduduk 173.055 jiwa. Dasar pelaksanaan penyelenggaraannya adalah undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional,” terangnya.

 

Selain itu, juga berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 78 /PMK.O2/2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi luran peserta penerima bantuan luran jaminan kesehatan.

 

“luran peserta bukan penerima upah dan perserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah,” urainya.

 

Cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pemerintah daerah Triwulan II pada Mei hingga Triwulan III pada bulan Juli 2023 mencapai 100,71 persen.

 

“Dari total penduduk 174.216 Jiwa, yang tercover APBD adalah 46.316 Jiwa, melalui APBN adalah 52.541 Jiwa dan PPU sebanyak 50.652 Jiwa. Kemudian melalui PBPU atau mandiri sebanyak 21.821 Jiwa dan bukan pekerja sebanyak 4.085 Jiwa. Totalnya peserta adalah sebanyak 175.460 Jiwa,” bebernya.

 

Sementara itu, hasil rekonsilisasi data antara BPJS Kesehatan kantor Cabang Metro dengan Dinkes Metro terdapat jumah peserta yang dibayarkan oleh pemerintah daerah Kota setempat pada bulan Juni 2023 sejumlah 35.973 jiwa.

 

“Jumlah yang dibayarkan di bulan Juli 2023 Rp 12.364.389.300. Kemudian rinciannya di bulan April 2023 sebanyak Rp 3.728.592.800 pada tahap 1, lalu di bulan Juni 2023 sebanyak Rp 4.471.581.100 pada tahap 2 dan di bulan Juli 2023 sebanyak Rp 4.164.215.400 pada tahap 3,” paparannya.

 

Eko juga mengungkapkan bahwa Pemkot telah menghitung anggaran di tahun 2023 adalah sebanyak Rp 20.263.997.600. Itu terdiri atas luran Peserta PBPU dan BP yang didaftarkan Pemda Kota Metro dengan anggaran Rp 18.387.600.000.

 

“Lalu bantuan luran Peserta PBPU dan BP Pemda Kota Metro dengan anggaran Rp 1.471.008.000 dan bantuan luran Peserta Mandiri aktif dengan anggaran Rp 405.389.600. Kemudian realisasi anggaran sampai dengan Juli 2022 adalah Rp 12.364.389.300. Lalu sisa Pagu anggaran hingga Juli 2023 adalah Rp 7.899.608.300,” tuturnya.

 

“Tidak ada kuota untuk penambahan peserta APBN maupun Jamkes provinsi, sampai dengan bulan Juli 2023 terdapat kelebihan peserta 6 orang untuk kuota jamkesprovinsi,” imbuhnya.

 

Kepala Dinkes Kota Metro tersebut juga menyampaikan sejumlah strategi yang akan dilakukan untuk pencapaian UHC di Kota Metro. Itu diawali dengan penyediaan anggaran pemerintah kota Metro, kemudian melaksanakan peningkatan koordinasi dengan lintas sektor terkait pencapaian UHC 98 4 di Tahun 2024 dengan melakukan sosialisasi UHC kepesertaan JKN/KIS melalui peningkatan kapasitas Pelayanan kesehatan.

 

“Mendorong PBPU Mandiri dan Buka Pekerja yang belum menjadi peserta JKN untuk mendaftar peserta JKN. Lalu mendaftarkan penduduk miskin yang belum memiliki kartu JKN sebagai peserta JKN PBI APBD. Kemudian melakukan validasi kelengkapan data bagi peserta PBI APBD yang memenuhi DTKS agar didaftarkan PBI JK,” bebernya.

 

“Melakukan koordinasi dengan Disducapil untuk perbaikan NIK bagi peserta yang NIK blm Online agar dapat didaftarkan untuk peserta APBD. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam verifikasi data PBI APBD diluar data DTKS agar bisa di data menjadi DTKS dan didaftarkan menjadi PBI Pusat atau APBN. Terakhir ialah dengan melakukan sosialisasi tentang JKN kepada stakeholder antara lain walikota, TAPD dan khususnya semua fraksi di DPRD untuk ketersediaan anggaran,” tandasnya. (LC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.