Kota Metro

Rawan Money Politik, Bawaslu Bakal Awasi Ketat Tiga Tahapan Pemilu

×

Rawan Money Politik, Bawaslu Bakal Awasi Ketat Tiga Tahapan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Lampungcentral.id METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap tiga proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Metro. Hal itu menyusul waktu kerawanan tindak pidana money politik yang disinyalir dilakukan oleh oknum peserta pemilu.

 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan mengawasi praktik money politik dalam pemilu 2024 mendatang.

 

“Kami Bawaslu sudah punya tim untuk melakukan pengawasan terhadap money politik. Harapan kami partai politik maupun peserta Pemilu tidak melakukan money politik, tapi berikanlah pendidikan politik yang bagus bagi seluruh pemilih,” kata dia kepada awak media, Minggu (23/7/2023).

 

Mujib menerangkan, tiga tahapan yang rawan terjadinya praktik money politik ialah pada masa kampanye hingga menjelang proses pemungutan suara.

 

“Money politik itu yang paling rawan atau yang banyak terjadi pada tahapan masa kampanye kemudian pada tahapan hari tenang dan pada tahapan pemungutan suara. Nah ketiga tahapan itulah, kami akan melakukan pengawasan secara ketat di tiga tahapan itu,” ungkapnya.

 

Ia juga menerangkan bahwa peserta pemilu hanya boleh memberikan cendramata kepada calon pemilih sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

 

“Yang diperbolehkan dalam aturan hanya dalam bentuk cenderamata atau bahan kampanye. Jika ada yang melakukan money politik dan itu cukup bukti serta bisa dibawa ke meja pengadilan, maka kami Bawaslu bersama-sama dengan Gakumdu pasti akan melakukan tindakan terhadap siapapun yang terbukti atau yang terduga melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar berkaitan dengan money politik,” jelasnya.

 

Ketua Bawaslu tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang dapat dipidanakan dalam perkara money politik hanyalah peserta pemilu.

 

“Untuk Pemilu sesuai dengan regulasi yang ada atau norma yang ada, pihak-pihak yang bisa dijadikan terlapor dalam pemilu ini adalah peserta pemilu. Tidak harus tertangkap tangan namun jika cukup bukti peristiwanya itu terjadi beberapa waktu yang lampau tapi diketahuinya sesuai batas waktu pelaporan maka akan tetap kami proses,” terangnya.

 

Maka, menurutnya seluruh lapisan stakeholder diharapkan dapat membangun persepsi positif dengan pendidikan politik kepemiluan dan tegas menolak praktik money politik.

 

“Pendidikan politik tentang pemilu ini penting kalau menurut kami karena pemilu yang boleh dibilang rumit itu harus disosialisasikan bersama-sama oleh stakeholder. Seperti yang kemarin dilakukan Ormas Bidik itu kami sangat apresiasi,” tandasnya. (LC)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.