Kota Metro

Santunan Jasa Raharja Naik 40 Persen, Sepanjang Juli Keluarkan Rp 870 Juta

×

Santunan Jasa Raharja Naik 40 Persen, Sepanjang Juli Keluarkan Rp 870 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampungcentral.id METRO – Sepanjang Juli hingga hari ke 11 operasi patuh Krakatau 2023, PT Jasa Raharja Persero Perwakilan Metro mencatat pengeluaran santunan mencapai Rp 870 Juta. Nominal tersebut naik sebanyak 40 persen dibandingkan Juli tahun sebelumnya.

 

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto disela kegiatan operasi patuh Krakatau 2023 di traffic light simpang Masjid Agung Taqwa Kota setempat, Jum’at (21/7/2023).

 

“Selama operasi patuh ini ada lonjakan kenaikan baik jumlah korban maupun santunan yang diberikan Jasa Raharja yang mana kenaikannya hampir 40 persen,” kata dia saat diwawancarai awak media.

 

Rudi mengungkapkan bahwa para korban lakalantas yang mendapatkan santunan tersebut didominasi oleh korban luka-luka.

 

“Yang mana didominasi memang korban luka-luka. Artinya, kita bersama jajaran lalu lintas terus menghimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu Lintas saat berkendara sehingga selamat sampai dengan tujuan,” ujarnya.

 

Dirinya merinci bahwa santunan sebesar Rp 870 Juta itu dikeluarkan untuk korban lakalantas di tiga wilayah kerja, yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur.

 

“Kalau tahun ini sampai dengan per Juni itu kan kita sudah mengeluarkan santunan hampir Rp 7 sekian miliar itu. Nah untuk periode bulan Juli ini di tiga wilayah kerja kami, kami sudah mengeluarkan santunan hampir Rp 870 Juta,” ungkapnya.

 

Ia menerangkan bahwa untuk di Kota Metro PT Jasa Raharja Persero telah menggelontorkan anggaran Rp 150 Juta untuk santunan korban lakalantas.

 

“Untuk Kota Metro sendiri memang yang paling terkecil dibandingkan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur. Yang mana untuk korban meninggal dunia baru 150 juta santunan yang dikeluarkan, untuk yang korban luka-luka masih dalam proses ditagihkan dari pihak rumah sakit kepada Jasa Raharja,” tandasnya.

 

Diketahui, sebelumnya PT. Jasa Raharja Persero perwakilan Kota Metro mencatat terdapat pengeluaran santunan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) mencapai Rp 7.890.000.000. Besaran santunan yang diberikan itu naik sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya hingga bulan yang sama.

 

Angka tersebut muncul dari rekapan yang terhitung mulai dari Januari hingga awal Juli 2023. Meskipun begitu, Jasa Raharja tidak dapat menerangkan secara detail jumlah penerima santunan kecelakaan di tiga wilayah yang tercover Jasa Raharja. Yaitu Wilayah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur.

 

Diketahui, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkerja di bidang asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

 

Tak hanya itu, penumpang dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan juga akan mendapatkan santunan. Selain itu, untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat, laut maupun udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

 

Pertama ialah, ahli waris adalah janda atau duda yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris melampirkan surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Kemudian, sembawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

 

Lalu, membawa identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Kemudian, mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakaan, Formulir kesehatan korban, Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

 

Berikutnya, menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. Selanjutnya, santunan yang akan diberikan harus.enunggu proses pencairan. Besaran santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas meninggal dunia yaitu Rp 50 juta.

 

Santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, Santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta, Santunan untuk manfaat tambahan atau pengganti biaya P3K Rp 1 juta dan Santunan untuk manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500 Ribu.

 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. (LC)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.