BANDARLAMPUNG, (LC) – Ketua DPD Granat Provinsi Lampung menegaskan Tim Hukum Granat sudah turun ke bawah membantu Paslon Nomor 2 Wahdi – Qomaru yang dibatalkan KPU Kota Metro.
Menurut hal itu bukan hanya masalah bagi Pak Wahdi dan Pak Qomaru, tetapi ini menjadi masalah bagi masyarakat pendukung dan Keluarga Besar GRANAT.
Ketua Umum DPP GRANAT, Bapak Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH.,MH, sudah ikut turun, dan sudah komunikasi melalui istri Pak Wahdi, karena Pak Wahdi dan istri lagi melaksanakan ibadah umroh.
“Saya bersama Mas Agus BN, SH.,MH (Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung) sudah konsultasi bersama Dewan Penasehat DPD GRANAT Provinsi Lampung: Pak H. Riza Mirhadi, SH dan Pak Dr. Budiono, SH.,MH, untuk ikut urun rembuk membantu Pak Wahdi / Pak Qomaru,” tegasnya.
Saya tambah H. Toni Eka Candra bersama mas Agus BN sudah coba menghubungi Pak Wahdi belum aktif dan WA masih conteng 1.
Jika diperlukan dan dibutuhkan, Dewan Penasihat GRANAT, Tim Hukum dan Advokasi GRANAT, serta LBH FKPPI siap membantu sepenuhnya Pak Wahdi / Qomaru untuk mengambil langkah Hukum atas keputusan KPU Metro, baik upaya dan langkah Hukum ke DKPP, Bawaslu, KPU Provinsi dan KPU RI, juga ke Aparat Kepolisian, karena keputusan kontraversial KPU Metro menjelang 1 hari berakhir masa jabatannya, berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Karena kami belum bisa komunikasi langsung dengan Pak Wahdi di Tanah Suci Mekah (WA kami juga masih conteng 1), semua sudah kami sampaikan dan komunikasikan langsung dengan Ketua Harian DPC GRANAT Kota Metro, untuk disampaikan kepada Tim Pemenangan dan Tim Hukum Pak Wahdi.(LC-01)









