Kota Metro

Dr. H. Hadri Abunawar , SH, MH: Upaya Menyingkirkan WaRu Harus Digugat ke MA

×

Dr. H. Hadri Abunawar , SH, MH: Upaya Menyingkirkan WaRu Harus Digugat ke MA

Sebarkan artikel ini

METRO, (LC)—Tim Penasihat Hukum (PH) pasangan Nomor urut 02 WaRu, Dr. H. Hadri Abunawar , SH, MH menegaskan sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024

Penegasan PH WaRu itu dsampaikannya saat konferensi pers WaRu di Lamban TMII, Sabtu (23/11/2024) saat mendampingi dr. H. Wahdi Sirajuddin, SpOG (K), MH menyampaikan tanggapannya usai gaduh akibat SK KPU menerbitkan Keputusan Nomor 422 yang mendiskualifikasikan paslon No 02.

Menurut Hadri Abunawar yang juga Ketua Peradi Kota Metro, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Walikota Metro, Drs. H. Qomaru Zaman, MA tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman,” jelasnya.

Dan, sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024.

Dijelaskannya, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sedangkan putusan PN pada sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. “Artinya, keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana ke luar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November,” jelas Hadri Abunawar.

Kemudian Hadri menjelaskan lagi, akibat dari putusan yang ke luar dalam masa kurang dari 30 hari, maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yang membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4.

Keputusan pembatalan WaRu tambahnya melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

Sementara, jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandasnya. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.