
METRO, (LC-)– Masa kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah resmi berakhir.
Memasuki tahapan masa tenang Pilkada yang berlangsung 24 -26 November 2024. Meski tahapan kampanye sudah berakhir, masih ada alat peraga kampanye yang belum dicabut.
Seperti Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Walikota Metro & Wakil Walikota nomor urut 01, Bambang – Rafieq masih terpasang.
Berdasarkan pantauan media, pada Minggu, 24 November 2024, malam pukul 22.32 Wib masih terpampang di billboard Pusat Kota tepatnya di bagian Taqwa Selatan (Tangsel), Kelurahan Metro, Kota Metro.
Pengawasan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro dalam memasuki masa tenang menimbulkan tanda tanya besar. Sehingga, masyarakat menilai Bawaslu terkesan tutup mata.
Idealnya di masa tenang ini, para paslon sudah memahami aturan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Metro, Reza Rizqi Fauzi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa Bawaslu telah memberikan imbauan surat KPU Kota Metro.
“Penurunan APK ada di KPU kita sudah merekomendasikannya,” singkatnya kepada media saat dihubungi via whatsApp.
Adapun surat rekomendasi yang ditunjukkan Bawaslu Kota Metro ke KPU Metro berikut bunyinya;
Berdasarkan hal diatas, Bawaslu Kota Metro mengimbau kepada KPU Kota Metro
agar:
1. Melakukan koordinasi kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilihan atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye .
2. Melakukan koordinasi kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilihan atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan dan pemerintah daerah untuk melakukan
penertiban APK;
3. Menertibkan Alat Peraga Kampanye baik yang difasilitasi KPU Kota Metro maupun
yang tidak difasilitasi oleh KPU Kota Metro.
Terpisah, KPU Metro melalui Sekretaris Jumadi Ahmad mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan apel pencopotan APK bersama Satpol-PP Kota Metro.
“Besok tim akan melakukan pembersihan APK. Apel pukul 09. 00 Wib di kantor KPU langsung menuju di 5 kecamatan yg diikuti Satpol PP, Bawaslu dan KPU,” ujarnya.
Jumadi mengatakan bahwa, hari pertama memasuki masa tenang 24 November 2024 telah melakukan pembersihan APK. Namun, terkait APK di Pusat Kota terlewati.
“Ada, besok itu menyisir APK yang masih sisa terpasang yang terlewati,” dalih Jumadi. (LC-02)









