Hukum & Kriminal

Kiri Kanan Jalan Digali, Sewa Eksavator Barter Tanah Galian

×

Kiri Kanan Jalan Digali, Sewa Eksavator Barter Tanah Galian

Sebarkan artikel ini
Kades Kalibening Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai penggalian sisi kiri kanan jalan poros di desanya. FOTO: San/LC

PEKALONGAN, (LC)—Kepala Desa Kalibening Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Sumijo kalau penggalian sisi kiri kanan jalan untuk menanggulangi luapan air hujan dan itu menurutnya dilakukan untuk kepentingan masyarakatnya.

Namun, banyak pihak di desa Kalibening menganggap proyek Kades Sumijo itu merupakan akal-akalan untuk menjual tanah kepada pihak tertentu, apalagi penggalian sisi kiri kanan jalan menggunakan alat berat eksavator.

Namun, Kedes Kalibening membantah melakukan transaksi jual beli tanah apalagi dikatakan korupsi.

Saat dikonfirmasi, Kades Kalibening mengatakan kebijakannya menguruq (menggali) tanah hanya kebijakan untuk warga yang sepakat di sepanjang jalan poros yang melewati Desa Kalibening, Rabu (22/1/2025)

“Karena untuk menanggulangi luapan air hujan, jadi warga yang setuju kita urug, dan untuk izin galian c atau apa itu saya tidak tahu,” ujar Sumijo.

Akibat penggalian tanah di sisi kanan jalan poros di Desa Kalibening, terbentuk lubang-lubang atau siring dan panjang urukan tanahnya cukup panjang.

Bukan hanya sisi jalan poros di desa—notabene jalan kabupaten yang diurug, juga dilakukan pengurukan dilakukan di sisi kiri kanan jalan lingkungan desa.

Dalam penjelasannya, Sumijo sebagai kades menambahkan pengurukan tanah menggunakan eksavator itu tidak mengeluarkan biaya alias gratis hanya barter tanah.

Bahkan ketika dihubungi melalui WhatsApp mengkorfirmasikan permasalahannya. Sumijo dengan tegas mengatakan kebijakannya itu tidak ada masalah.

Belum diketahui persis kenapa ada kebijakan tukar guling tanah dengan biaya pengerukan yang dilakukan menggunakan alat berat eksavator. Maksud dan tujuan tukar guling tidak dijelas secara rinci.

Sedangkan untuk izin untuk tanah urug yang termasuk galian C disebut Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB ini dikeluarkan oleh menteri bidang pertambangan mineral dan batu bara. (LC-03).

Respon (2)

  1. Periksa semua keuangan selama kades ini menjabat, setiap pencairan duitnya langsung d ambil sang kades ,bendahara hanya mengmbil dari bank.. #gassspolll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.