PEKALONGAN, (LC) – UID (unit implementasi distributor) PLN Lampung melalui UP3 ( unit pelayanan pengguna) Kota Metro dan ULP Kota Metro (unit layanan pelanggan) keluarkan surat peringatan atau Deatline kepada Para pimpinan perusahaan Internet service provider se- Lampung.
Dalam surat pertanggal 13 Februari 2025 tersebut memberikan himbauan, agar perusahaan internet service provider, yang menggunakan tiang tumbu kabel PLN dan tidak berizin dari PLN. supaya segera menertibkan jaringan internetnya sampai tanggal 28 Februari 2025.
Dan apabila dalam waktu tanggal yang telah ditetapkan oleh pihak PLN, pihak perusahaan internet service provider tidak segera menertibkan maka pihak PLN agar menertibkan secara sepihak.
Surat yang ditanda tangani langsung oleh Meneger unit layanan pelanggan Kota Metro, Puji Rahayu Taurusita, itu juga menyampaikan guna diterbitkan surat tersebut adalah karena berpotensi membahayakan keselamatan instalasi dan masyarakat umum.
Sementara itu, data yang dihimpun Lampung Central (LC) di beberapa titik di Kota Metro banyak ditemukan kabel jaringan internet beberapa perusahaan provider menggunakan tiang-tiang listrik milik PLN, tanpa izin.
Belum lama ini ditemukan lagi di RT 09 RW 03 Kelurahan Yosomulyo, beberapa kabel internet perusahaan provider menggunakan tiang listrik untuk jaringan kabel penghubung ke rumah-rumah pelanggan.
“Itu kabelnya diikat di tiang listrik, pernah kebakar merembet ke rumah pelanggan internet,” tutur warga RT 09 yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, informasi yang dieterima media ini menyebutkan banyak sekali kabel internet perusaaan provider menggunakan tiang listrik PLN, soal izin ke PLN ujar warga mereka kurang tahu.(LC-03).









