PEKALONGAN, (LC)—Pimpinan PT Atmega Telecomindo Nusantara menuding fitnah atas pemberitaan media terkait pemasangan kabel WiFi yang terpasang tanpa izin di tiang PLN wilayah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Bahkan, pimpinan perusahaan tersebut bernama Dwi Pranoto, juga menuduh wartawan yang memberitakan hanya membuat masalah.
Hal tersebut disampaikannya ketika disambangi ke Kantor sekaligus rumah kediamannya beralamat di Jl WR Supratman RT 038 RW 010 Karangrejo Kota Metro. Senin, (24/2/2025).
Dirinya tidak bersedia untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan perusahaannya yang tidak mengindahkan surat edaran dari PLN. Dwi Pranoto menepis bahwa petugas lapangan yang melakukan pemasangan di Desa Sidodadi, Pekalongan Lamtim melakukan pemasangan jaringan karyawan dari PT Atmega bahkan dirinya melakukan pengusiran kepada wartawan.
“Itu apa jelek – jelekin di media, kan tinggal kesini aja enak, sama orang lapangan tinggal ngobrol aja enak kok, malah buat masalah, kalau kayak gitu apa bukan namanya nyebarin fitnah,” ujarnya.
Fakta di lapangan, wartawan yang memberitakan kegiatan pemasangan kabel WiFi PT Atmega Telecomindo Nusantara itu adalah benar.
Diiduga kegiatan pemasangan kabel Wifi itu adalah ilegal dikarenakan PT. Atmega Telecomino Nusantara (ATN) belum kantongi izin pemasangan izin untuk pemasangan Wifi dari Pemkot Metro dan Pemkab Lamtim.
Sementara itu petugas lapangan Tekom Cabang Kota Metro yang membawahi juga wilayah Lamtim, Lamteng dan sekitarnya yang enggan disebutkan namanya saat melakukan perbaikan jaringan internet di pelanggan Telkomsel mengatakan pihak PLN akan menertibkan jaringan kabel internet yang menggunakan tiang listrik PLN.
“Kami sudah tahu, jaringan yang menempel atau menggunakan tiang listrik PLN akan ditertibkan,” katanya Senin (24/2/2025) saat berada di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro. (LC-03).









