JAKARTA, (LC)—Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat mengamankan sebuah mobil truk Nopol BD 8573 P bermuatan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Mobil truk tersebut rencananya akan menuju ke aerah Bengkulu, Sumatera.
Pihak polisi dari Mapolsek Tambora sampai sekarang ini terus melakukan penyelidikan kasus-kasus pencurian sepeda motor (motor) di wilayah Tambora. Saat melakukan penyelidikan itu, polisi mencurigai sebuah truk warna putih sarat muatan kotak kardus.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami kepada media mengatakan penangkapan mobil truk bernopol wilayah Bengkulu itu dilakukan, Minggu (24/2/2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, jelas Kukuh pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian motor (cranmor) di wilayah hukum Polsek Tambora. Tak lama berselang, petugas melintaslah sebuah truk berwarna putih penuh dengan muatan.
Mobil truk itu diberhentikan untuk diadakan pemeriksaan, kecurigaan petugas polisi ternyata benar. Setelah diperiksa ditemukan 13 unit motor yang diduga hasil curanmor yang dimuat dalam truk kemudian dibungkus dengan kardus berisi buku.
“Setelah truk diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku.” kata Kukuh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan supir truk berinisial AMR (45), dan AMR kepada polisi mengaku kalau dirinya diupah Rp 500 ribu per unit motor jika berhasil dibawa ke Bengkulu.
“Setiap motor yang berhasil dikirimkan, AMR mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per unit setelah motor tersebut tiba di Bengkulu,” kata Kapolsek Tambora.
Masih dari Kapolsek Tambora menyebutkan ke 13 unit motor itu tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Bahkan, AMR dalam pengakuannya bahwa motor-motor itu akan dikirim ke seorang penerima di Bengkulu.
Sampai saat ini pihak Polsek Tambora masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan motor curian itu. Dua pelaku lainnya masih diburu. Dan dua pelaku lainnya berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas.
Polsek Tambora saat ini melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat LaluLintas Polda Metro Jaya tersebut. Sementara itu, AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (LC-01)









