GEDONGTATAAN, (LC)—Niat baik Elin Septiani untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran, Lampung menggantikan posisi suaminya Aries Sandy akhirnya gagal karena KPU setempat menyatakan persyaratan Elin Septiani tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan berkas pencalonan Elin Septiani dikembalikan, Selasa (11/3/2025)
Sementara itu, berkas pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Pengganti atas nama Supriyanto dan Suriansyah Rhalib dapat diterima oleh KPU.
“KPU Pesawaran menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pengganti Pilkada 2024, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb,” ujar Fery..
Seraya menambahkan, untuk berkas Elin Septiani ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu berkasnya tidak ditandatangani calon wakil bupati Supriyanto.
Fery Ikhsan menjelaskan, pendafatran Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima karena memenuhui persyaratan. Sementara pendaftaran Elin Septiani tidak memenuhi persyaratanyang ditentukan sebagai syarat mutlak pendaftaran pasangan calon PSU.
Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah menegaskan bahwa Elin Septiani tidak bisa mengikuti PSU. (LC-01)









