METRO, (LC)—Penunjukan beberapa pelaksana tugas (Plt) sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro oleh Walikota H Bambang Imam Santoso setelah menuai berbagai kritik. Kini, giliran wakil rakyat menyoroti tajam kebijakan yang diambil walikota.
Pelansana tuga yang ditunjuk oleh walikota Metro itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara (PAN) yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Ketua DPRD Kota Metro, H. Abdulhak, SH, MH, menyoroti penunjukan sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso. Ia menilai, pengangkatan Plt di sejumlah jabatan strategis tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
“Penunjukan Plt harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, jenjang jabatan satu tingkat di bawah jabatan yang akan diisi, berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun, dan memiliki kinerja baik minimal dua tahun terakhir,” tegas Abdulhak.
Dikatakannya, boleh menjadi Plt asal dari rumpun yang sama, jangan sampai tidak nyambung. Misalnya Riri, yang asalnya Kabag Pemerintahan, kok jadi Asisten III? Seharusnya dari Kabag Umum. Atau Budiono, dari Dinas Tenaga Kerja, malah jadi Plt di Dinas UMKM, padahal tinggal berapa bulan lagi dia pensiun.
“Terus seperti camat, aturannya sekretaris Kecamatan menggantikan posisi camat sementara,” tegas wakil rakyat itu.
Jadi, kata Abdulhak, langsung bisa on the track, langsung bisa kerja, enggak buta q, dan juga enggak timbul kecemburuan sosial. Karena aturannya sudah jelas.
Wakil Ketua Dewan itu juga menekankan pentingnya pengisian jabatan di pemerintahan daerah memperhatikan profesionalitas, meski pada pelaksanaanya erat terkait kepentingan politik, terlebih seusai pilkada.
“Kalau kepentingan politik adalah, bagi-bagi jabatan pastilah. Tapi kalau bisa diisi orang yang punya kompetensi, biar enggak nyusahin nantinya,” ujar dia.
Seraya menambahkan, karena keberhasilan birokrasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, dalam pengertian mampu. Jadi ketika walikota menginstruksikan, langsung bisa berkembang. Jangan akhirnya nanti seperti beduk, harus dipukul dulu.
Di masa awal pemerintahan WaliKota Bambang Iman Santoso, sejumlah pejabat di Bumi Sai Wawai diketahui mengundurkan diri, seperti Ketua Bappeda, Camat Metro Selatan dan informasinya pengunduran diri mereka disebut-sebut lantaran ada tekanan terkait pengisian jabatan.
Sebagai informasi yang diperoleh media ini, jabatan ‘plt’ yang ditunjuk Walikota Bambang antara lain (Plt) Asisten III semula dijabat plt Suwandi (Kadis Pendidikan), jabatan Ketua Bappeda, Kadis Koperasi dan UMKM, Sekretaris Diperdag, Camat Metro Selatan, Kabag Umum yang dijabat secara definitif diganti, termasuk jabatan Kabag Pemerintahan karena Kabagnya sendiri ditunjuk sebagai Plt Asisten III Sekda. Seorang anggota DPRD pun bertanya, “Apakah walikota tetap bersikukuh melanggar Permen PAN-RB?” (LC-01)









