
METRO, (LC)–Pemkot Metro dalam persoalan Efisiensi Anggaran yang sudah di lakukan setelah instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 di keluarkan sampai dengan hari ini belum melaporkan pada DPRD Kota Metro berapa nilai anggaran yang sudah di dapatkan dari hasil efisiensi anggaran yang ada di OPD Kota Metro.
Efisiensi Anggaran yang sedang di lakukan oleh Pemkot Metro, Membuat Anggota DPRD Kota Metro bertanya tanya, pasalnya sampai dengan akan berakhirnya laporan efisiensi anggaran ke pusat pada akhir mei, DPRD secara kelembagaan belum mendapatkan pelaporan dari Exsekutif, karena sesuai Surat Edaran Mentri Dalam Negeri harusnya terkait efisiensi pihak Pemkot memberikan laporannya ke DPRD.
Berapa nilai yang di dapatkan dari hasil efisiensi anggaran tersebut dan akan di pos kan untuk apa saja supaya jelas dan transparan. Karena anggaran efisiensi itu sudah jelas peruntukkannya sesuai inpres no. 1 dan surat edaran Mentri Dalam Negeri no. 900/833/SJ.
Hal tersebut justru membuat tanda tanya besar DPRD Kota Metro, “Yang jelas DPRD secara kelembagaan belum di ajak atau di laporkan terkait efesiensi padahal sesuai surat edaran Mentri Dalam Negeri no. 900/833/SJ. Efesiensi di laporkan ke DPRD minimal pimpinan”. jelas Efril Hadi salah satu anggota badan anggaran DPRD dari Partai Nasdem,pada Sabtu (3/5/25) via WhatsApp, pada media ini.









