Kota Metro

Menata Metro Jadi ‘Kota’ Tanpa Janji (3)

×

Menata Metro Jadi ‘Kota’ Tanpa Janji (3)

Sebarkan artikel ini
Peran PWI Lampung Wilayah Timur saat pemekaran dan pembangunan wilayah di Kota Metro khususnya sangat besar. FOTO: NEP/LC

 Oleh Naim Emel Prahana

Budayawan dan praktisi sosial politik

 

Intimate

Ada teori berhubungan dengan lahirnya sebuah kota. Teori lahirnya sebuah kota melibatkan beberapa konsep dan teori yang menjelaskan bagaimana pemukiman manusia berkembang menjadi kota. Beberapa teori utama meliputi: Teori Konsentris, Teori Sektoral, dan Teori Inti Ganda. Teori-teori ini menjelaskan pola perkembangan kota berdasarkan faktor-faktor seperti pusat kegiatan, sektor-sektor tertentu, dan munculnya pusat pertumbuhan baru. 

Kemudian kembali ke pembicaraan awal tentang “Kota Metro” yang dulunya memang dirancang khusus berkaitan dengan penempatan penduduk (kolonis) dari berbagai daerah padat di Jawa, sekaligus menjadi motor penggerak pemabngunan bidang pertanian, perkebunan dan sektoral.

Pada Fase III 1970—1980, Metro memasuki babak baru berada di siklus adminitrasi kepemerintahan pada saat itu orde baru menggantikan suasana pemerintahan orde lama. Zaman itu, pemerintah membuka akses jalan ke berbagai wilayah. Metro   sejak zaman kolonial sudah menjadi daerah ‘pusat’ di Lampung, terlebih ketika  Lampung dipisahkan dari provinsi Sumatera Bagian Selatan (Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Jambi) menjadi provinsi berdiri sendiri.

Posisi strategis Metro bukan karena sebagai ibukota kabupaten Dati II Lampung Tengah, juga tidak semata-mata lokasinya di tengah wilayah Lampung. Namun, pergerakan (aktivitas) masyarakatnya selain guyub, juga sudah mengenal sistem pertanian dan perkebunan sangat baik. Itu dipengaruhi pola peninggalan zaman kolonial—kemudian kolonisasi setelah Belanda hengkang dari Indonesia diteruskan kepada sistem transmigrasi dengan beberapa sistem diberlakukan.

Pembangunan “Kota Metro” sendiri dalam rangcang bangunnya ditujukan kepada lahirnya kota modern dikemudian waktu. Sehingga pembangunan fasilitas sarana jalan ditata sedemikian rupa berdasarkan tataruang kota. Hasilnya jalan-jalan utama di kota Metro terlihat rapih seperti petak-petak pematang sawah satu dengan lainnya terkoneksi.

Pusat keramaian (pasar), ruang publik, wilayah pemukiman, pertanian dan perkebunan terhubunga (terkoneksi) dengan baik dan terjangkau oleh masyarakat hingga di pinggiran-pinggiran kota yang masih masuk zone “bedeng-bedeng”. Dari Bedeng 1 di Adipuro (Trimurjo Lampung Tengah) hingga BD 67 di wilayah Mlaris (Lampung Timur). Wilayah-wilayah itu secara historis masuk dalam administrasi di Kota Metro, juga kawasan Metro Kibang—saat itu merupakan pengembangan wilayah pemukiman dari Kecamatan Batul (sekarang Metro Selatan) yang sudah cukup besar pendudukannya.

Pada fase ke III ini, Kota Metro mempunyai jaringan hubungan jalan penghubung ke hampir semua wilayah Lampung Tengah, Lampung Selatan, termasuk Lampung Selatan wilayah Gedobngtataan, Pringsewu dan Kotaagung. Akses lalulintas dari dan ke Metro sangat baik. Kondisi infrastruktur jalan juga sangat baik, dengan demikian memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di Metro. Waktu itu sistem pemerintahan yang dipergunakan masih centralisasi (vertikal).

Sehingga, Kota Metro benar-benar menjadi primadona di provinsi Lampung banyak masalah dan hal-hal yang harus dibenahi. Pembenahan itu meliputi penataan, penertiban dan pemanfaatan efektif berbagai ruang di wilayah Kota Metro. Pada periode pertama Pemerintah Kota Metro ketika dipimpin Mosez Herman—Lukman Hakim telah meletakkan dasar-dasar pembangunan jangka panjang.

Semisal pelebaran jalan Jenderal Sudirman dari Pos Polisi Kota sampai perbatasan dengan Trimurjo di Tempuran, pembangunan 5 Markas Polisi Sektor (polsek), pemekaran wilayah kelurahan dan pembangunan Kantor Kelurahannya dan sebagainya. Kurun lima tahun 1999—2004 itu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum melakukan pembongkaran bangunan tua (peninggalan), karena kurun waktu  itu DPRD dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah masih berada di Kota Metro.

Yang mendesak saat itu termasuk penyerahan aset yang ada di Kota Metro ke Pemkot Metro untuk diolah. Surat penyerahan itu langsung ditandatangani Gubernus Oemarsono di atas kap mobil dinas di halaman kantor DPRD Kota Metro—saat itu berkantor di eks Kantor Camat Metro Pusat yang sekarang jadi kantor BPKAD. Penulis menyaksikan sendiri penandatanganan tersebut sekaligus membuat berita peneyarahan aset dimaksud di Harian Lampung Ekspres.

Dalam penandatanganan penyerahan aset tersebut didalamnya disebutkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun semua aset sudah diserahkan. Namun, seiring perjalanan 3 daerah pemekaran eks Lampung Tengah ternyata penyerahan aset itu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam penandatangan MoU tersebut. Penyerahan aset masih mengalami berbagai hambatan dan kesepahaman tergerus oleh kepentingan anggota legislatif DPRD Lampung Timur dan Lampung Tengah yang notabene anggota tersebut adalah warga Kota Metro. Merekalah yang bersikukuh beberapa aset harus ada nilainya anggaran.

Akan tetapi, dalam lingkaran kepentingan daerah hasil pemekaran itu, Pemkot Metro terus memaju pembangunannya dengan anggaran yang serba minim. Masih banyak ketergantungannya dengan Kabupaten Lampung Tengah sebagai kabupaten induk pemekaran.

Bahkan, beberapa wilayah di Lampung saat itu seperti Pekalongan dan Batanghari memobilisasi masyarakatnya menyatakan untuk masuk dan bergabung dengan Kota Metro. Aksi demo terus-terusan itu, memang akhirnya tidak membuahkan hasil. Karena Pemkab Lampung Timur tidak menyetujui keinginan masyarakat di dua kecamatan tersebut. (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.