
LAMPUNG TIMUR, (LC)– Seorang Ayah kandung tega meruda paksa anak kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Desa Tulu Rejo, Kecamatan Pekalongan. Pelaku diamankan Polisi setempat, pada Kamis, (14/08/2025).
Pelaku merupakan seorang pamong Ketua RT didaerah setempat, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat setempat. Pelaku dengan inisial YP (44) thn.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Media Lampungcentral.id, Pelaku YP (44) thn merupakan seorang duda yang ditinggalkan istrinya melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya berinisial LEC (13) thn yang masih duduk dibangku SMP.
Peristiwa itu diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu. Ketika itu korban sedang menonton Televisi. Kemudian pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk.
Kemudian, Nenek korban menyuruh pelaku untuk tidur dikamar karena mengetahui pelaku dalam keadaan mabuk.
Ketika itu nenek korban sedang menonton televisi. Pelaku kemudian masuk kekamar korban LEC (13) thn.
Lalu, pelaku melakukan aksinya dengan mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan kain jarik dan mulutnya disumpal menggunakan kain dengan ancaman akan membunuh korban Jika tidak menuruti kemauannya aksi bejat pelaku tersebut.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku sejak tahun 2021 lalu, Pelaku telah melakukan empat kali aksi pencabulan dengan korban. Kini pelaku diamankan di Polsek Pekalongan setempat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. (LC-003).









