METRO, (LC)– Sebanyak 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Metro, Lampung yang datanya telah ditandai sebagai exclude dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) kini memiliki harapan baru.
Kepala Dinas Sosial Metro, Ac Yuliwati mengatakan bahwa, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pendamping sosial membuka mekanisme reaktivasi atau klarifikasi yang memungkinkan data KPM kembali aktif dan berhak menerima Bansos.
Menurutnya, Informasi ini menjadi angin segar mengingat banyaknya KPM yang kebingungan setelah status mereka berubah menjadi exclude atau tidak tercatat sebagai penerima bansos di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), menandakan data mereka nonaktif.
“Kalau untuk Exclude itu bisa diklarifikasi, syaratnya temui pendamping atau PSM nya. Kemudian ceritakan, kenapa dia bisa Exclude. Kalau dia Judol kenapa kok bisa datanya itu terekam oleh PPATK bahwa terindikasi Judol (Judi Online),” ujarnya Ac Yuliwati kepada Lampungcentral.id, pada Rabu 26 November 2025.
Ia menjelaskan, pendamping akan menganalisis juga, benar enggak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) main Judol. Karena kan ini program pemerintah, untuk menghapuskan judol, benar enggak terlibat judi.
“Kemudian, KPM akan membuat surat pernyataan, bahwa dia memang tidak terlibat. Nanti ada sample contoh surat pernyataannya dari teman teman pendamping,” jelasnya.
“Setelah itu nanti, akan keluar berita acara, klarifikasi bahwa dia tidak terlibat Judol. Yang ditanda tangani oleh KPM, Pendamping atau PSM, Lurah dan ditangan tangani Kadissos. Kemudian, nanti akan kita upload di aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan ke Pusat,” tambahnya.
Ac Yuliwati menambahkan, surat pernyataan akan diverifikasi oleh Kemensos apakah kemudian ini layak disalurkan atau tidak.
“Artinya upaya upaya Pemerintah Kota Metro melalui Dinas sosial sudah optimal untuk mengupayakan bagaimana bantuan ini benar-benar sampai dimasyarakat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Apa Arti Status Exclude dan Mengapa Terjadi?
Status ter-exclude berarti data KPM tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai penerima bansos. Ada beberapa penyebab utama data KPM di-exclude:
Alamiah: Terjadi pada penerima PKH yang sudah tidak memiliki komponen (anak sekolah, ibu hamil, dll.), sehingga secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat lagi.
Indikasi Game Online Terlarang: Berdasarkan temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan dalam game online terlarang.
Peningkatan Sosial Ekonomi: Setelah dilakukan pembaruan data, KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Pekerjaan Tidak Layak: Data kependudukan KPM mencantumkan pekerjaan yang dianggap tidak layak menerima Bansos (misalnya: pegawai/karyawan), atau pekerjaan yang terdeteksi memiliki saldo/pinjaman besar di atas batas wajar (contoh: saldo di atas Rp5 juta).
Penggunaan Bansos Tidak Sesuai Peruntukan: Bantuan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Jika KPM yakin bahwa tidak terlibat game online terlarang, atau data pekerjaan di Dukcapil salah (sebenarnya bekerja serabutan/petani, tetapi tertera sebagai karyawan), mereka dapat mengajukan sanggahan. (LC-002)









