LAMPUNG TIMUR, (LC) – Pekerja Migran Indonesia PT. Jakarta Maju Bersama (PT JMB) meminta seluruh elemen mengawasi tenaga kerja migran terutama pada tingkat desa dan Kecamatan Pekalongan.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Management PT JMB, melalui konsultan hukumnya, Yuriansyah. SH. MH. Ia memaparkan keberadaan serta aturan perundang-undangan tentang perusahaan pekerja migran. Acara peresmian PT. JMB tersebut bertempat di Desa Gondangrejo kecamatan setemoat, Jum’at, (28/11/2025).
Yuriansyah mengungkapkan keberadaan kantor pusat di Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan, salah satu upaya meminimalisir persoalan yang sering menimpa para tenaga kerja migran, oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, selama ini dikenal dengan sebutan ‘sponsor’.
Hadir dalam acara Camat Pekalongan, Slamet Haryanto, Danramil diwakilkan Bataud sera Kapolsek, Kepala Puskemas, Yusi Melia dan Kepala Desa se Kecamatan Pekalongan.
Yuriansyah sedikit mengulas berbagai peristiwa mengenaskan yang selama ini sering terjadi pada TKI asal Lampung, bahkan warga Lampung Timur.

“Berdasarkan hal itu juga, Hendri Satrio, asli putra daerah Pekalongan yang selama ini bekerja pada bidang ketenaga kerjaan, kini membuka perusahaan untuk masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia, kita sekarang sudah ada kantor pusat, dan cabangnya ada di Jawa Barat dan Jawa Timur,” katanya.
seraya mengungkapkan bahwa, untuk kantor pusat ini sudah cukup, semua fasilitas cukup, asrama ataupun tempat pelatihan kerja bahkan bahasa, untuk masyarakat Lampung Timur yang minat menjadi tenaga kerja migran, tak perlu lagi jauh-jauh, Pekalongan ada, dan tanpa dipungut biaya, bahkan diberi pinjaman uang saku.
Karena itu, dirinya berharap, keberadaan PT JMB, dapat mempermudah para calon-calon tenaga kerja yang berada di Lampung, terutama warga Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kesempatan itu, Yuriansyah juga menyampaikan posisi penting dari Kepala-kepala Desa dan TNI serta Polri, atas tahapan proses dokumentasi dari para calon tenaga kerja Migran.
“Tertuang dalam UU 42 Nomor 17, yang mengatur berbagai persaratan TKI. Puskesmas, bahkan TNI dan Polri juga ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap proses para calon-calon TKI,” katanya lagi.
Lebih lanjut Yuriansyah mengatakan banyaknya persoalan yang selama ini terjadi pada para calon TKI, diantaranya biaya pemberangkatan yang dipungut oleh calo, atau selama ini di kenal dengan sebutan ‘sponsor’.
“Berangkat dari keprihatinan itu salah seorang dari warga Gondangrejo bersama-sama istri mendirikan PT Jakarta Maju Bersama, dan kantor pusatnya berada di Desa ini, semoga kedepannya dapat menetralisir persoalan yang sering terjadi sebelumnya,” terang Yuriansyah.
Karena, itu pihak management PT JMB berharap adanya keterlibatan dari para Kepala Desa, TNI dan Polri
“Karena itu adalah perintah UU No 17 Tahun 2018. Olena itu, Kepala Desa, TNI dan Polri menjadi garda terdepan terhadap buruh migran Indonesia,” tegasnya. (LC-03).









