Tanggamus

Soal Bansos Disunat, ‎Dinsos Tanggamus Pastikan Sesuai Aturan Instruksi Bupati 20 Kg Beras & 4 Liter Migor

×

Soal Bansos Disunat, ‎Dinsos Tanggamus Pastikan Sesuai Aturan Instruksi Bupati 20 Kg Beras & 4 Liter Migor

Sebarkan artikel ini
‎Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM menanggapi terkait adanya pemberitaan penyaluran bansos diduga disunat di Pekon Way Gelang. FOTO: ilustrasi

‎TANGGAMUS, (LC) – Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Beras Bulog 20 kg dan minyak goreng 4 liter di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Sementara, ada masyarakat di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat hanya menerima 10 kg beras dan 1 liter minyak goreng, seharusnya bantuan yang diterima masyarakat 20 kg beras Bulog dan 4 liter minyakita.
‎
‎Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM menanggapi terkait adanya pemberitaan penyaluran bansos diduga disunat di Pekon Way Gelang.
‎
‎Hardasyah menegaskan bahwa, Instruksi Surat Edaran (SE) Bupati Tanggamus menjelaskan untuk Program Bantuan Pangan untuk periode Bulan Oktober dan November 2025 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng.
‎
‎“Jadi penerimanya sesuai by name by address (BNBA) yang telah ditetapkan. Artinya, penyerahan bantuan pangan tersebut diserahkan langsung oleh Bulog ke Aparat Pekon ( Puskesos ) dengan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh Kepala Pekon dan selanjutnya menjadi tanggung jawab Kepala Pekon atau Puskesos,” ungkap Hardasyah kepada media, Sabtu, (13/12/2025).
‎
‎“Kepala Pekon atau Puskesos menyerahkan bantuan tersebut kepada ‎Penerima Bantuan Pangan (PBP) ‎dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku,” tambahnya.
‎
‎Lebih lanjut, kemudian saat menerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Bantuan Pangan (PBP) wajib dibuktikan dengan poto penerimaan bantuan.
‎
‎Hardasyah mengungkapkan dengan keluarnya aturan baru dari pemerintah pusat untuk menyatukan data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga semua data yang ada seperti di Kemensos, BPS dan lainnya akan di satukan.
‎
‎“Sehingga data yang ada nanti benar- benar data penerima bansos sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
‎Semoga kedepan kecemburuan sosial serta pemotongan, yang saat ini terjadi banyak Keluarga penerima Manfaat  (KPM)  yang tidak kayak  menerima bansos karena tergolong ekonomi mampu namun menerima masih saja terdaftar sebagai penerima Bansos,” dalihnya.
‎
‎Hardasyah menambahkan, untuk  kedepannya, supaya Pendamping akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang diterima dari BPS melalui Kemensos.
‎
‎“Untuk memperbaharui dan memeriksa langsung ke lapangan. Pendamping akan melihat dari berbagai aspek, termasuk profil rekening para penerima bansos,” tuturnya
‎
‎Sebelumnya, ratusan warga penerima bantuan sosial (Bansos) di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus diduga disunat oleh oknum tidak bertanggungjawab. (LC-06)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.