TANGGAMUS, (LC) – Larangan bagi para narapidana untuk memiliki ponsel pribadi menjadi peluang bisnis bagi para oknum petugas rumah tahan (Rutan) Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Sejumlah mantan narapidana mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan kerabat, klien, maupun keluarganya karena bisa menyewa ponsel milik oknum penjaga Rutan.
Hal itu diungkapkan, mantan narapidana kepada media Lampungcentral.id, Rabu, (17/12/2025).
Kemudian disisi lain, menurut sumber internal, ia mengatakan bahwa, semua ponsel itu disewakan oleh oknum petugas. Mereka dengan mematok harga mulai dari Rp 300 – 500 ribu per/bulan.
“Agar bisa memenuhi permintaan para oknum pegawai Rutan Kota Agung. Kami membayar sewa hp Rp 300 -500 ribu per bulan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, Narapidana wajib kerja dengan berbagai cara apapun untuk melakukan modus penipuan.
“Semua napi wajib kerja untuk membayar setoran kepada oknum pegawai rutan. Kami sengaja dimodali HP, diajari supaya bisa modus jual beli dan modus menipu cewek. Kami juga dilengkapi pakaian Tentara dan Polisi,” ungkapnya.
“Bagaimana kami para narapidana mau tobat dipenjara, sedangkan keseharian nya didalam penjara, selalu menipu dan modus, kalau gak nipu dan modus bagaimana kami bisa memenuhi keinginan dan permintaan oknum para pegawai Rutan,” tambahnya.
Selain itu, narapidana juga mengeluhkan seharusnya mereka mendapatkan makanan bergizi empat sehat lima sempurna.
“Kami diberikan nasi cadong dan sayur mayur yang tak layak dimakan gak ada rasanya, sayur mayur yang dimasak tidak layak makan, memasak nya pun tidak matang,” keluhnya.
Sementara itu, media Lampungcentral.id mencoba untuk mengkonfirmasi kepada
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Benri dan Faisal star KPR, melalui pesan whatsapp pada Rabu, (17/12/2025).
Namun tidak ada tanggapan, meskipun pesan whatsapp terkirim kepala yang bersangkutan.
Sebagai informasi, meski berulang kali diberitakan media, dalam dua bulan terakhir ini. Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus sempat viral diberbagai media.
Hal tersebut menjadi sorotan, lantaran warga binaan bebas menggunakan alat komunikasi. Tentunya, hal itu terdapat pembiaran dari oknum petugas Rutan Kelas II B Kabupaten Tanggamus.
Patut untuk dilakukan dievaluasi kinerja
Kepala Pengamanan Rutan Kota Agung beserta jajarannya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari. (LC-06)
Oknum Petugas Diduga Nyambi Bisnis Sewa HP di Rutan Kelas II B Kota Agung









