METRO, (LC)—Polemik yang menyita masyarakat tentang perpanjangan jabatan ‘Pj’ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro mengawal mula tahun 2026. Tak jarang menimbulkan kritik pedas.
Menurut Ketua Pusat Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail Saleh, SH mengatakan, perpanjangan masa jabatan PJ sekda hingga 3 kali atau lebih, yang membuat total waktu menjabat melampaui batas waktu yang ditentukan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan UU (Undangan Undang) terkait manajemen ASN dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Hukum dan aturan yang dilanggar perpanjangan pj sekda yang berlebihan didasarkan kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Ditambahkan oleh Ismail, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah. Dengan ketentuan masa jabatan.
Menurut Permendagri No 91/2019 itu, ‘Pj’ Sekda Kabupaten/Kota menjabat paling lama 3 tiga Bulan.
“Perpanjangan memang dimungkinkan, namun masa jabatan PJ sekda Secra keseluruhan termasuk perpanjangan seharusnya tidak diinterpretasikan untuk diperpanjang terus menerus tanpa batas, melainkan segera melakukan seleksi definitif,” jelas Ismail Saleh.
Dikatakannya, praktik di lapangan sering kali merujuk pada prinsif bahwa ‘Pj’ Sekda hanya bisa dijabat 1 – 2 kali perpanjangan maksimal 9 bulan sehingga jika mencapai 3 kali perpanjangan lebih dari 9 – 12 bulan hal ini menyalahi esensi penunjukan sementara.
Sanksi pelanggaran
Sanksi yang diberikan Umum administratif dan hukum tata negara adalah adanya Pembatalan Keputusan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pj sekda yang ke 3 kali dapat dibatalkan oleh pejabat yang lebih tinggi Gubernur untuk kabupaten/kota atau Kemendagri untuk Provinsi, karena cacat prosedur.
“Temuan Aparat Interen Pemerintah (APIP/Inspektorat), tindakan itu akan menjadi temuan BPK atau inspektorat karena pelanggaran administratif serius,” ungkap Ketua Pendekara Banten itu dengan tegas.
Oleh karenanya, penyelesaian sengketa di PTUN, pihak yang dirugikan misalnya PNS yang memenuhi syarat atau masyarakat dapat menggugat SK perpanjangan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan memutuskan SK tersebut tidak sah, maka Pj sekda tersebut harus diberhentikan.
Bupati/Walikota Gubernur yang memperpanjang bisa mendapatkan teguran sanksi administratif dari Menteri Dalam Negeri. (LC-01)









