Hukum & Kriminal

Ketua Pendekar Banten Dukung Operasi Pengungkapan Penambangan Ilegal oleh Polda Lampung

×

Ketua Pendekar Banten Dukung Operasi Pengungkapan Penambangan Ilegal oleh Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
H. Tb Ismail Saleh, SH

METRO, (LC)—Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap penambangan ilegal di Kabupaten Way Lanan banyak menuai dukungan dari berbagai elemen masyarakat, dan berharap tidak ada lagi tambang-tambang ilegal di Lampung, apalagi penambangan yang dilakukan masuk wilayah perkebunan milik negara.

Salah satu dukungan yang diberikan adalah dari Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail Saleh, SH yang disampaikannya, Rabu (11/3/2026) kepada lampungcentral.id disela-sela berbuka puasa ramadhan. Saya berharap keberasilan itu hanya ada operasi yang dilaksanakan aparat penegak hukum, namun harus berkelanjutan. Sebab, kata Ismail wilayah Lampung ini sangat luas.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada praktik-praktik penambangan ilegal alias tidak memiliki izin usaha penambangan,” kata Ismail.

Keberhasilan pengungkapan praktik penambangan ilegal di Way Kanan yang berada di kawasan perkebunan milik negara, merupakan wujud nyata pihak Polda Lampung sangat kepeduli dengan berbagai unsur yang merugikan negara. Sehingga harus dilakukan penertiban dan penangkapan.

Dukungan Pendekar Banten pada Polda Lampung setelah berhasil mengungkapkan adanya praktik penambangan emas tan pa izin (PETI) di Way Kanan, harus ditindaklanjuti oleh Polres-Polres di seluruh kabupaten/kota di Lampung, untuk memantau kegiatan-kegiatan penambangan ilegal.

“Termasuk ilegal loging di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dari Tanggamus sampai ke Kabupaten Kaur di Bengkulu. Jalan Lintas Barat di daerah itu melintasi kawasan TNBBS,” jelas Ismail.

Jadi, berbagai praktik ilegal yang dilakukan sekelompok seperti penambangan emas, pasir, batu dan material galian lainnya harus mendapat perioritas penertiban, agar wilayah Lampung dapat kembali normal, khususnya iklim yang beberapa tahun terakhir berubah-ubah akibat hutan pada digunduli,” tegas Ismail lagi.

Untuk itu, kata Ismail Pendekar Banten yang keberadaannya ada di semua kabupaten/kota, akan ikut berpartisipasi membantu aarat penegak hukum melakukan berbagai kegiatan penertiban.

“Secara khusus dan memberikan apresiasi presisi kepada Polda Lampung yang tanggal 8 Maret 2026 dapat menetralisir penembangan emas ilegal di Way Kanan,” ucap Ketua Pendekar Banten itu.

Seperti diketahui pada 8 Maret 2026 lalu pihak Polda Lampung setelah melakukan penyidikan berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di daerah Way Kanan, bahkan mengamankan setidaknya 24 orang yang kini dalam proses pemeriksaan itensif di Mapolda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi persnya mengatakan, 10-an orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Selebihnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu,” jelas Kapolda.

Selain kawasan di atas, Polda Lampung masih menduga adanya aktivitas penambangan seperti di kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu.

Dalam operasi tersebut, Polda Lampung menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Alat berat yang digunakan dalam penambangan emas ilegal itu berupa, 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Pihak Polda memprediksi dari kegiatan tambang emas ilegal itu, para tersangka selama ini menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari.   Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

Jika dihitung menggunakan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari. Dalam satu bulan operasi, dengan asumsi aktivitas berlangsung selama 26 hari, nilai perputaran uang dari kegiatan tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar.

“Jika dihitung secara akumulatif, potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan emas ilegal itu diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,32 triliun,” jelas Irjen Pol . Helfi Assegaf .

Penyidik Polda Lampung akan mengenakan pidana kepada para tersangka berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya sebagaiana diatur dalam UU No 1 Tahun 2026 hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Kapolda Lampung. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.