Kota Metro

Pinjaman Rp20 M Tanpa Persetujuan DPRD  Pemkot Metro Dapat Diseret ke Ranah Hukum

×

Pinjaman Rp20 M Tanpa Persetujuan DPRD  Pemkot Metro Dapat Diseret ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
FOTO: pendekarbanten/LC

Pendekar Banten: DPRD Sudah Benar!

METRO, (LC)—Ketika Walikota Metro, H. Bambang Iman Santoso secarea berturut-turut tanggal 30 dan 31 Maret 2026 tidak dapat hadir memenuhi undangan DPRD berkaitan pinjaman uang sebesar Rp 20 miliar, spontan menjadi obrolan masyarakat Kota Metro.

Bahkan, Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail Saleh, SH memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan dan langkah yang diambil DPRD yang langsung menggelas rapat koordinasi dan evaluasi program pembangunan tahun 2026 dengan menundang walikota.

Sayangnya, pada undangan pertama untuk koordinasi dijadwalkan tanggal 30 Maret 2026, walikota tidak hadir dan mengutus Pj Sekda, Dr. Kusbani. Namun, pihak DPRD menolak kehadiran Pj Sekdakot Metro itu.

Setelah tidak hadir, DPRD kembali mengundang walikota Bambang Iman Santoso untuk hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan hari Selasa (31/3/2026). Lagi-lagi Bambang Iman Santoso sebagai walikota yang diundang, juga tak dapat hadir.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, ketidak hadiran walikota pada undangan kedua itu karena walikota sedang ada pertemuan dengan BPK di provinsi (Bandarlampung), untuk menerima hasil audit BPK untuk Pemkot Metro.

Terlepas itu semua, Ketua Pendekar Banten Kota Metro, Ismail mengatakan, langkah DPRD tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keberanian dalam merespons kegelisahan publik terkait dugaan pinjaman dana sebesar Rp 20 miliar ke Bank Lampung yang kini menuai sorotan luas.

“Kami apresiasi DPRD Kota Metro yang berani bertindak. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut uang rakyat dan harus dibuka secara terang,” tegas Ismail, Selasa ( 31/03/2026) siang kemarin.

Pendekar Banten menilai, ada dugaan pinjaman dana tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari DPRD merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau benar pinjaman itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah hukum. Ada potensi tindak pidana korupsi yang harus diusut,” ungkapnya.

Artinya, tambah Ismail bahwa setiap kebijakan keuangan daerah tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi menyangkut jumlah besar yang berdampak pada anggaran daerah.

“Jangan main-main dengan APBD. Semua harus melalui mekanisme yang sah. Kalau dilanggar, konsekuensinya jelas, bisa berujung hukum,” katanya.

Untuk itu Ismail Saleh meminta agar rapat DPRD yang akan digelar benar-benar menjadi forum terbuka untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pinjaman tersebut.

“Rakyat butuh kejelasan dan keterbukaan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, DPRD harus tegas dan tidak boleh mundur,” ungkap Ismail Saleh.

Pendekar Banten Kota Metro, lanjut Ismail, siap mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Kami berdiri bersama rakyat. Jika ada penyimpangan, harus dibongkar. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait dugaan pinjaman Rp20 miliar yang disebut-sebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD. (LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.