METRO, (LC)—Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan pemusnahan “barang bukti” (BB) hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Metro dengan jumlah BB yang disita dan yang dimusnahkan cukup besar.
Pemusnahan BB hasil sitaan dari berebagai perkara itu dilakukan Kejari Metro pada Kamis (7/5/2026) di halaman lembaga penegakan hukum Jalan AH Nasution Metro Timur, Kota Metro yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan oleh Kejari Metro terhadap BB yang berhjasil disita sesuai dengan putusan PN Metro, dan kemudian menyetorkan uang rampasan ke kas Negara atas uang hasil tindak pidana atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong.
Putusan PN Metro menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” dan “turut serta melakukan permufakatan jahat.
“Menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (tindak pidana pencucian uang) sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” yaitu:
Putusan lengkap Barang Bukti
- 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Vivo, Tipe Y22, Warna Hitam, Imei 1 : 865386065094770, Imei 2 : 865386065094762;
- 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Vivo, Tipe Y22, Imei : 865386068117396, Imei 2 : 865386068117388;
- 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Xiaomi, Tipe Redmi Note 11, Warna Hitam, Imei 1 : 865008069697701, Imei 2 : 865008069697719
- 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Xiaomi, Tipe Redmi A3, Imei 1 : 860707078135281, Imei2 : 860707078135299;
- 1 (satu) Buah Telepon Genggam Merk Realme, Tipe C21, Warna Hitam, Imei 1 : 865655050341630, Imei 2 : 865655050341622;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 6019009510063040;
- 1 (satu) Buah Token BCA Internet Banking Dengan Nomor Barcode : 433260108-9; 1 (satu) Buah Buku Rekening BCA Atas Nama Adithya Dengan Nomor Rekening 6891088083;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 6019009510063131.
- 1 (satu) Buah Kartu Sim Xl, Dengan Nomor : 081910529705; 11)
- 1 (satu) Buah Kartu Sim Telkomsel, Dengan Nomor : 082227201311;
- 1 (satu) Buah Kartu Sim Xl, Dengan Nomor : 087877617626;
- 1 (satu) Buah Kartu Sim Telkomsel, Dengan Nomor : 082227213310;
- 1 (satu) Buah Kartu Sim Telkomsel, Dengan Nomor : 082124684097; 15)
- 1 (satu) Buah Buku Rekening Bca Atas Nama Aden Nurr Usky Ramadhan Dengan Nomor Rekening 3690148080;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 6019009513427721;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm BCA Dengan Nomor 5260512033137827.
- 1 (satu) Buah Buku Rekening BCA Atas Nama DIMAS ADJIE PAMUNGKAS Dengan Nomor Rekening 6565372720;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A03 Model SM-A035F/DS Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Kartu ATM Platinum Debit Bank BCA
- 1 (satu) buah telepon genggam merk VIVO, tipe V2043, warna biru IMEI 1 : 860992052210835, IMEI 2 : 860992052210827
- 1 (satu) buah telepon genggam merk VIVO, tipe Y22, warna putih, IMEI 1 : 865984063167315, IMEI2 : 8659840631674307
- 1 (satu) buah telepon genggam merk XIAOMI REDMI, tipe NOTE 11, warna biru, IMEI 1 : 861631061304366, IMEI 2 : 861631061304374
- 1 (satu) buah telepon genggam merk VIVO, tipe Y22, warna putih, IMEI 1: 865984066174557, IMEI 2 : 865984066174540
- 2 (dua) buah modem merk TELKOMSEL 4G warna putih. 26) 5 (lima) buah Layar Monitor LCD merk LG;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor : 082258814677;
- 1 (satu) buah kartu SIM XL dengan nomor : 081999296856;
- 1 (satu) buah kartu SIM XL dengan nomor : 087843937808;
- 1 (satu) buah buku rekening BCA atas nama SHINTIA RAHAYU dengan nomor rekening 3452362462;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5260512036506358;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor : 5198932590302480;
- 3 (tiga) buah CPU merk 3RAPTOR warna hitam;
- 1 (satu) buah CPU merk INFINITY warna hitam;
- 1 (satu) buah CPU merk TECWARE warna hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 250 (dua Ratus Lima Puluh) Lembar Mata Uang Dolar Amerika Serikat Pecahan Seratus Dengan Nilai Total 25.000 Dolar As
- 300 (tiga Ratus) Lembar Mata Uang Dolar Singapura Pecahan Lima Puluh Dengan Nilai Total 15.000 Dolar Singapura;
- 50 (lima Puluh) Lembar Mata Uang Dolar Singapura Pecahan Seratus Dengan Nilai Total 5.000 Dolar Singapura;
- Uang Sejumlah Rp. 150.750.650,- (seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) Yang Dititipkan Direkening Penampung Barang Bukti Bareskrim Polri Pada Bank BRI Nomor Rekening 019301004063304 Atas Nama Rpl 088 Pdt Bareskrim Polri Utk Barang Bukti;
- Uang sejumlah Rp. 4.283.500.297,- (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) yang dititipkan direkening Penampung Barang Bukti pada Bank BRI Nomor Rekening 019301004063304 atas nama RPL 088 PDT BARESKRIM POLRI UTK BARANG. Uang sebesar Rp. 4.283.500.297,- disita dari saldo :
- Merchant atas nama PT. AGRAPANA BINTANG TEKNOLOGI uang sebesar Rp. 402.653.488.- (empat ratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) terdiri dari : Username agrapanatech – Rp. 142.290.- Username agrapanatekno – Rp.325.214.585. Username agrastartech – Rp. 1.812.918.- Username agratech – Rp. 75.483.695.-
- Merchant atas nama PT. IMPIAN NADA INTEGRA dengan username Gamenada uang sebesar Rp. 573.864.245.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
- Merchant atas nama PT. EMPAT RELASI AGUNG dengan username fourpioneers uang sebesar Rp. 3.306.982.564.- (tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh empat rupiah). Ketiga perusahaan tersebut diatas merupakan merchant/mitra bisnis dari PT. DOMPET HARAPAN BANGSA (OY!Indonesia).
- 750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) lembar uang tunai Rupiah pecahan seratus ribu senilai total Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk BMW tipe X5,Nopol : B-1925-SJC, tahun 2010, warna abu-abu metalik, NOKA : WBAFE4208ALK99413, NOSIN : 04107300, atas nama STNK : HJ. ANI MAHARANI MUCHTAR;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor R02570079, merk BMW tipe X5, Nopol : B-1925-SJC, tahun 2010, warna abuabu metalik, NOKA : WBAFE4208ALK99413, NOSIN : 04107300, atas nama : HJ. ANI MAHARANI MUCHTAR, berikut remote mobil;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor A4007382, merk BMW tipe X5, Nopol : B-1925-SJC, tahun 2010, warna abuabu metalik, NOKA : WBAFE4208ALK99413, NOSIN : 04107300, atas nama : HJ. ANI MAHARANI MUCHTAR.
- 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 (empat) merk NISSAN, tipe Grand Livina, Nopol : B-1524-SRH, tahun 2012, warna abu-abu tua metalik, NOKA : MHB61C61ACJ107426, NOSIN : HR15969608B, atas nama : HARYO L PRAKOSA, berikut kunci kontak;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor : J05412798, merk NISSAN, tipe Grand Livina, Nopol : B-1524-SRH, tahun 2012, warna abu-abu tua metalik, NOKA : MHB61C61ACJ107426, NOSIN : HR15969608B, atas nama : HARYO L PRAKOSA, berikut kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat), Nomor : B3735221, merk NISSAN, tipe Grand Livina, Nopol : B-1524-SRH, tahun 2012, warna abu-abu tua metalik, NOKA : MHB61C61ACJ107426, NOSIN : HR15969608B, atas nama : HARYO L PRAKOSA, berikut kunci kontak;
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 10.350.976,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 3452583230 atas nama MUHAMMAD RABIL ALI. 49)
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 20.026.858,- (dua puluh juta dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 6565372720 atas nama DIMAS ADJIE PAMUNGKAS.
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 1.088.828,- (satu juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 6891088083 atas nama ADITHYA.
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 19.747.305,- (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 7655349774 atas nama BUDI SUHENDRA.
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 17.278.602,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 5265253633 atas nama PT. EMPAT RELASI AGUNG.
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 199.326.471,- (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 5265800081 atas nama PT. AGRAPANA BINTANG TEKNOLOGI.
- Uang dengan jumlah sebesar Rp. 298.220.939,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) pada Bank Central Asia dengan nomor rekening 5265254451 atas nama PT. IMPIAN DANA INTEGRA.
Dirampas untuk negara;
– Barang Bukti Nomor Urut 55 sampai dengan 119 Tetap terlampir dalam berkas perkara
Press Release Penggeledahan Pidsus
Pengeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro
- Kejaksaan Negeri Metro melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah Melakukan Penggeledahan pada tanggal 04 Mei 2026 Pukul 10.00 WIB bertempat pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan , Pertanian dan Perikanan Kota Metro terkait dengan Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro yang mana saat ini sedang dalam proses penyidikan.
- Bahwa dalam kegiatan Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Metro dilakukan pada 4 (empat) tempat, sebagai berikut:
- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro;
- UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro;
- Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Selatan;
- Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Utara.
- Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Metro dalam kegiatan Penggeledahan tersebut telah mengamankan, sebagai berikut:
- 2 (dua) unit Barang Elektronik;
- 99 (sembilan puluh sembilan) dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembangunan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun 2023.
- Bahwa pelaksanaan kegiatan Penggeledahan tersebut telah selesai dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB dengan aman dan lancar.
Press Relaese Pemusnahan Barang Bukit
Kejaksan Negeri Metro melalui Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti (BB), pada Pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Metro, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti. Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Oktober 2025 s/d April 2026 dengan jumlah perkara sebanyak 51 (Lima Puluh Satu) Perkara. yang terdiri dari :
- Narkoba : 43 Perkara
- Oharda : 3 Perkara
- Kamtibum : 1 Perkara
- TPUL : 4 Perkara
Jenis dan jumlah Barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut :
- Sabu : 11,94 gram
- Ganja : 10,25 gram
- Tembakau Gorilla: 103,33 gram
- Ekstasi : 6 butir
- Psikotropika : 3 butir
- Bong : 9 buah
- Handphone : 10 unit
- Senjata tajam : 1 bilah
- Senjata api : 2 pucuk
- Peluru : 5 butir
- Komputer : 5 unit
- Lain-lain : 183 buah
Metode pemusnahan yang dilakukan adalah dibakar, dihancurkan, ditimbun atau dengan metode lain sesuai ketentuan Seluruh barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur dan tidak dapat digunakan Kembali.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan diharapkan dapat berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kita menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang tersebut telah ditangani (release/LC-01)









