BANDARLAMPUNG, (LC)—Kurun waktu Februari—April 2026 Polda Lampung berhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kg dengan nilai ditaksir mencapai Rp 48 miliar. Keberhasilan itu merupakan komitmen Polda Lampung untuk memberantas perdagangan narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dalam upayanya l menggagalkan 2 (dua) kali penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi dalam dua kali operasi yang digelar di pintu exit (ke luar) Tol dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan provinsi Lampung.
Dari 2 kali operasi besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 33 Kg, juga mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut.
Kronolis penggalan penyelundupan sabu tersebut, pertama kali terjadi pada 17 Februari 2026 sekira pukul 04.50 WIB tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mencegat 1 unit kendaraan SUV Honda CRV putih Nopol A 1724 UO di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari opsnal itu Ditresnarkoba mengamankan seorang kurir berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur dan polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious berisi sabu seberat 17,29 kg yang disembunyikan rapi di dalam ban serep mobil,
“Penangkapan itu bermula informasi masyarakat beberapa hari sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan intensif terhadap kendaraan tersangka, tim menemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious berisi sabu seberat 17,29 kg yang disembunyikan rapi di dalam ban serep mobil,” ujar Perwakilan Ditresnarkoba.
Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka MA didapat keterangan tersangka nekat menjadi kurir pembawa sabu dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa karena diiming-iming upah menggiurkan sebesar Rp170 juta.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, satu unit mobil Honda CRV, ban serep, serta satu unit ponsel pintar Redmi 13C. Ditaksir, nilai ekonomis dari barang bukti ini mencapai Rp25,5 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa,” ujar petugas Ditresnarkoba.
Belum genap dua bulan Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan MA kurir sabu, pada 7 April 2026 petugas Ditresnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penyelundupan kali ini Ditresnarkoba menggagalkan penyelundupan sabu yang menggunakan mobil ambulance jenis Dasihatsu Nopol B 1737 CIC, ketika kendaraan ambulance itu akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.
Polisi menangkap empat tersangka sekaligus, yakni berinisial VR (35) driver ambulans, kemudian rekannya RN (27), TS (27), dan EC (39). Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 bungkus paket sabu seberat 15.739 gram (15,73 kg) yang disembunyikan di bawah jok penumpang paling belakang.
Dalam pemeriksaan awal para tersangka mengaku mengaku membawa barang haram tersebut dari wilayah perbatasan Riau-Jambi, untuk diantar ke Tangerang, Banten dengan upah berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Nilai total sabu dari jaringan ambulans ini diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar dan diklaim dapat menyelamatkan 60.000 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar petugas Ditresnarkoba.
Keempat terssangka setelah diamankan dibawa ke Mapolda, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung menyatakan, bahwa para sindikat kini semakin cerdik memanfaatkan berbagai modus operandi untuk mengecoh petugas di lapangan, mulai dari menyembunyikan barang haram di dalam ban serep hingga menyalahgunakan fasilitas kendaraan darurat seperti ambulans. (LC-01)









