BANDARLAMPUNG, (LC)—Peristiwa penembakan pengusaha ayam geprek di Kota Metro, setelah pelaku berhasil diamankan (menyerahkan diri?) yang menggempar masyarakat Lampung, motif pelaku diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Kapolres Kota Metro.
Pengungkapan motif pelaku penembakan (korban) Dedi Kristian Agung oleh Fajar Jaya Putra (21) kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal diungkapkan oleh Direskrimum Polda, Kombes Pol Indra Hermawan korban meninggal dunia dalam konferensi pers yang diadakan, Senin (25/5/2026).
Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menyebutkan tersangka penembakan adalah warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara berprofesi sebagai penagih hutang koperasi keliling (bank plecik).
“Saat kejadian tersangka Fajar menggunakan senjata api ilegal jenis revolver,” terang Indra Hermawan.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penembakan dipicu persoalan hutan piutang sebesar Rp 1 juta. Barang bukti berasal dari tersangka berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu coklat serta dua butir selongsong amunisi.
Ditreskrimum Polda Lampung dalam konferensi persnya mengungkap kronologis kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Ayam Geprek juga berstatus sebagai ASN merupakan warga di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung.
“Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) malam,” ujarnya. Idra Hermawan menambahkan, pelaku sebelum kejadian sudah beberapa kali menyampaikan maksud kedatangannya. Namun, korban mengaku tidak mengenal pelaku hingga keduanya terlibat cekcok.
Saat terjadi keributan antara kedua pihak di lokasi sempat dilerai saksi (warga). Kemudian, korban masuk ke dalam kios dagangannya, sementara tersangka berdiri di tengah jalan berjarak sekitar 10 meter.
Tak lama berselang setelah masuk ke warungnya, korban ke luar menghampir tersangka dan terjadi lagi adu mulut kembali terjadi.
“Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul tersangka,” kata Kombes Indra Hermawan.
Akibat dipukul, tersangka emosi, lalu mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan pinggang sebelah kanan. Sebelum terjadi penembakan oleh pelaku, korban menatang pelaku dengan kalimat sudah tembak aja kalau lo berani.
Setelah ditantang, tersangka meodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan hingga korban tersungkur di jalan. Usai melakukan penembakan, tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Bahkan, kata Indra saat akan melarikan diri tersangka masih sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke udara untuk menakuti warga dan akhirnya tersangka berhasil melarikan diri.
“Sementara, korban setelah tersungkur terkena tembakan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya korban tidak tertolong,” terang Kombes Indra Hermawan. Ditambahkan Indra, tersangka sehari setelah kejadian, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga.(rls/LC-01)









