Kota Metro

Tenggat Akhir Waktu Sanksi KLH, Bagaimana Kondisi TPAS Karangrejo?

×

Tenggat Akhir Waktu Sanksi KLH, Bagaimana Kondisi TPAS Karangrejo?

Sebarkan artikel ini
Kondisi terkini TPAS Karangrejo pada tenggat waktu terakhir yang disanksi Kementerian Lingkungan Hidup sejak 14 April 2026. FOTO: NEP/LH

METRO, (LC)—Pada tenggat waktu berakhir sanksi yang dijatuhkan kepada Kota Metro oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkaitan dengan pengelolaan TPAS Karangrejo, Metro Utara situasi dan kondisi kawasan TPAS tersebut secara keseluruhan belum banyak berubah, untuk meninggalkan sistem pengelolahan sampah open dumping.

Dari pantauan langsung lampungcentral.id pada saat kunjungan anggota DPRD didampingi pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Jumat (31/7/2026) di lokasi masih ada kegiatan yang sifat perbaikan drainase di jalan masuk lokasi TPAS.

TPAS Karangrejo yang sudah lama menjadi polemik “isu central” di tengah masyarakat, menjadi persoalan spesifik yang harus diperhatikan oleh Pemkot Metro, termasuk pengawasan ketat dari lembaga legislatif.

Polemik tak berkesudahan, akhirnya Kementerian LH menjatuhkan sanksi administratif kepada DLH Kota Metro melalui Kepmen LH Nomor 1834 Tahun 2026 pada tanggal 14 April 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif yang mengharuskan Pemkot Metro meninggalkan sitem pengelolaan sampah open dumping ((Pembuangan Terbuka) di TPAS Karangrejo.

Keputusan yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq spontan mengejutkan jajaran pemerintahan di Kota Metro. Karena, saat kondisi finasial daerah yang diliputi efisiensi, apakah Pemkot Metro mampu menjawab sanksi administrasi itu?

Tiga anggota DPRD Kota Metro di tenggat waktu terakhir sanksi yang dijatuhkan mendadak melakukan kunjungan ke lokasi TPAS Karangrejo. Adalah Didik Isnanto, Iin Dwi Astuti, SE, dan Ir. Hadi Kurniadi, ST, MT meninjau dan menyaksikan langsung kondisi terkini TPAS Karangrejo setelah digelontorkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk menjawab sanksi administratif KLH.

Didik Isnanto pada kesempatan itu kepada lampungcentral.id black-blackan mengatakan pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo membutuhkan teknologi.

“Ya, kita butuh tekonologi,” kata Didik yang didampingi RWJ Irawan dari LH Kota Metro.

Ketika ditanya berapa biaya untuk menghadirkan teknologi di TPAS Karangrejo, Didik maupun Irawan, juga ada Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Metro, Arivanda Jaya mengatakan sekitar Rp 6 M, untuk pembelian alat Rotarien Screen (tromol) dan Insenarator sebanyak 3 unit.

Mengenai berapa lama mempersiapkan teknologi di TPAS Karangrejo, jika anggarannya sudah ada. Didik maupun Vandra atau Irawan menjelaskan hanya butuh waktu 1,5 bulan.

Bagaimana tumpukan sampah  selama 1,5 bulan tersebut yang per harinya sampah yang masuk mencapai 120 ton? Irawan atau akrab dipanggil Raden yang ada disamping Didik Isnanto mengakui tak masalah.

“Alat Rotarien Screen (tromol) dan Insenarator tersebut kata didik adalah untuk mengurai—memilah jenis sampah yang ada,” jelas Didik.

Sementara, di lokasi Jumat (31/7/2026) terlihat tumpukan sampah yang menggunung sebelah areal IPTL, puncaknya sudah diratakan. Namun, belum ditutup dengan tanah sebagai syarat pola pengelolaan sampah sistem (metoda) controlled landfill.

Sampah masih berserakan di areal Utara, bahkan ruas jalannya belum terbangun. Sementara jalan lingkar dari pintu masuk lokasi sebagian drainasenya sudah dibuat, rerumputan yang ada di ruas jalan lingkar mengelilingi bukit sampah bagian Timur sudah terlihat bentuknya.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Persampahan pada DLH Kota Metro, Ari Vandra bahwa seluruh persiapan teknis telah dilakukan, agar pelaksanaan sistem baru dapat berjalan sesuai amanat SK Menteri LH No 1830 Tahun 2026. Dikatakannya Vandra, saat ini tersisa penyelesaian administrasi berupa penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan.

“Kami menyiapkan segala sesuatu agar per 1 Agustus 2026pengelolaan di TPAS sudah menggunakan sistem controlled landfill,” kata Vandra. Seraya ditambahkannya, bahwa berbagai kegiatan fisik telah diselesaikan mulai dari lindi, penyediaan area controlled landfill sampai fasilitas pendukung.

“Yang sudah kami laksanakan mulai dari penanganan lindi, penyediaan areal controlled landfill, kemudian untuk syarat-syaratnya sudah kami penuhi. Tinggal syarat administrasinya saja berupa laporan dan dokumentasi,” ungkapnya.

Vandra mengakui pihaknya juga telah menyiapkan material tanah urug sebagai bagian dari mekanisme controlled landfill. Dalam sistem tersebut, sampah yang telah ditimbun selama tujuh hari akan dipadatkan.

Vandra kemudian mengakui jika metoda controlled landfill kemungkinannya hanya mampu bertahan sekitar 1 – 2 tahun. Hal itu, kata dia areal TPAS Karangrejo seluas 7 hektar sudah tak mampu menampung volume sampah yang masuk.

Juga, berdasarkan keterangan Kabid Persampahan bahwa metoda controlled landfill kemudian menggunakan penutup berupa tanah bertujuan untuk mengurangi bau, pertumbuhan lalat, penyebaran vektor penyakit, serta risiko pencemaran lingkungan.

Artinya, jelas Vandra perubahan metode pengelolaan ini belum menjadi solusi permanen atas persoalan sampah di Kota Metro yang setiap hari terus bertambah.

“Untuk mengantisipasi keterbatasan tersebut, DLH menyebut Pemerintah Provinsi , Lampung Tengah menggagas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional yang akan melayani beberapa daerah sekaligus. Informasinya akan ada investor dari Kroasia dengan cakupan Kota Metro, Lampung Tengah, Pesawaran dan Pringsewu, TPST diperkirakan di daerah Tegineneng.

Rasa optimis pihak DLH Kota Metro, juga tersirat aroma pesimis, karena berakhirnya tenggat waktu sanksi administrasi atas TPAS Karangrejo (31/7/2026), akan menjadi momentum penting,  menguji seberapa sejauh mana komitmen Pemkot Metro dalam memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan pemerintah pusat.

Sebab, perubahan metode pengelolaan tidak hanya dinilai dari kesiapan lahan, tetapi juga implementasi nyata di lapangan dan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Sedangkan pantauan riil di lokasi TPAS Karangrejo, persoalan beralihnya pola pengelolaan sampah dari open dumping ke controlled landfill belum dapat dipastikan, apakah sudah memenuhi persyaratan atau bagaimana. Karena, di lokasi bukan hanya persoalan controlled landfiil, akan tetapi fasilitas pendukung seperti tempat pencucian armada angkutan sampah yang masuk dan kotor harus sudah standby. Sehingga ketika ke luar dari kompleks TPAS Karangrejo keadaan kendaraan angkutan sampah sudah bersih, sehingga tidak membawa aroma dan lalat sepanjang perjalanan kembali.

Fasilitas cucian kendaraan angkutan sudah ada, namun apakah sudah bisa difungsikan. Jika musim hujan kembali mengguyur bumi Sai Wawai ini, keadaan seperti sekarang musim kemarau, akan kembali menjadi monster bau dan lalat kembali mengerubungi lokasi dan sepanjang jalan masuk lokasi.

Sampai Jumat (31/7/2026) seperti masalah itu dikesampingkan, sampah masih berserakan, drainase belum sepenuh mewakili standar keberadaan fasilitas pendukung pola controlled landfill.

Kemudian, ke depannya bagaimana dengan anggaran Dinas Lingkungan Hidup yang selama ini sangat kecil kalau dibandingkan tugas dan tanggungjawab yang sedemikian berat. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.