Kota Metro

Pendampingan Kesadaran Konstitusional Warga Kelurahan Metro Gencarkan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

×

Pendampingan Kesadaran Konstitusional Warga Kelurahan Metro Gencarkan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Sainul, S.H., M.A., M.H dan Choirul Salim, S.H., M.H dan mahasiswa Fakultas Syariah bagai Tim Dosen dari Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sedang memberikan edukasi tentang 'persampahan' kepada masyarakat. FOTO: Ist/LC

METRO, (LC)—Kegiatan pendampingan kesadaran konstitusional masyarakat digelar di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, guna memperkuat implementasi aturan kebersihan lingkungan. Kegiatan ini dilakukan oleh Sainul, S.H., M.A., M.H dan Choirul Salim, S.H., M.H dan mahasiswa Fakultas Syariah bagai Tim Dosen dari Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung (UIN Jusila), fokus mendukung aturan daerah mengenai pengelolaan sampah rumah tangga demi mewujudkan tata kota yang sehat, layak, dan seimbang. (Jumat, 21/08/2026).

Esensi Kebersihan dalam Islam

Choirul Salim, menjelaskan bahwa Islam memandang kebersihan dalam Islam dikenal dengan fiqih Bi’ah atau fiqih lngkungan. Kebersihan sebagai bagian dari iman. Konsep thaharah (suci dan bersih) mengatur kehidupan sehari-hari umat Islam adalah :

  • Kebersihan adalah sebagian dari Iman: Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa kebersihan adalah separuh dari iman (an-nazhafatu min al-iman).
  • Tanggung Jawab Manusia: Manusia adalah khalifah (pemimpin) di bumi yang wajib menjaga kelestarian alam, bukan merusaknya.
  • Mencegah Mudarat: Membuang sampah sembarangan mendatangkan mudarat atau kerugian bagi orang lain, yang dilarang dalam hukum Islam.

Implementasi Perda dan Kepatuhan Agama

Pemerintah Kota Metro memiliki aturan hukum yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga. Dalam hukum Islam, mematuhi aturan pemimpin atau pemerintah yang membawa kebaikan adalah sebuah kewajiban.

  • Dukungan Warga: Warga Kelurahan Metro mulai membiasakan pengelolaan sampah harian dari rumah.
  • Aksi Nyata: Tindakan seperti tidak menumpuk sampah, menjaga saluran air, dan membuang sampah pada tempatnya bernilai ibadah.
  • Lingkungan Sehat: Lingkungan yang bersih mencegah penyakit seperti demam berdarah dan muntaber, sejalan dengan prinsip menjaga kesehatan jiwa dan raga (hifzh an-nafs).

Esensi kebersihan lingkungan dipandang sebagai nilai dasar menjaga tempat tinggal tetap sehat. Urgensinya juga bersifat mendesak untuk mencegah penyakit mematikan sekaligus menyelamatkan bumi dari krisis ekologi jangka panjang.

Esensi dan Urgensi Kebersihan Lingkungan

  • Keseimbangan Hidup: Hubungan selaras antara manusia dan alam sekitar.
  • Cerminan Moral: Bukti kesadaran diri, disiplin, dan tanggung jawab sosial warga.
  • Cegah Penyakit: Menghilangkan sarang nyamuk dan bakteri penyebab wabah seperti demam berdarah atau muntaber.
  • Kelestarian Bumi: Menghentikan krisis sampah plastik lewat aksi nyata di tingkat rukun tetangga.

Pembiasaan Kebersihan Rumah Tangga

Warga diajak menerapkan pola hidup bersih lewat pembiasaan harian dan mingguan:

  • Kebiasaan Harian: Membuka jendela tiap pagi agar udara segar masuk, mencuci piring agar tidak menumpuk, merapikan tempat tidur, serta mengelola sampah harian agar tidak membusuk di dalam rumah.
  • Kebiasaan Mingguan: Menyapu dan mengepel menyeluruh, menguras kamar mandi secara berkala untuk mencegah jentik nyamuk, serta membersihkan debu perabot.
  • Kesehatan Keluarga: Membiasakan cuci tangan pakai sabun dan mengatur ventilasi rumah dengan baik.

Pengelolaan Sampah sebagai Kewajiban Personal dan Kesadaran Konstitusional

Sementara Sainul, selalu ketua Tim menyorot peran Pemda dalam ngimplemetasikan Peraturan Daerah di Kota Metro. Penegakan Perda dapat dilihat dari lima aspek, yaitu aspek regulasi, Birokrasi/Sumber Daya Manusia, aspek administrasi, tersedia Sarana dan Prasaran an Anggaran Daerah.

Kelima aspek ini saling berkaitan, saling dukung menjadi kesatuan tidak terpisah sebagai sistem. Menanggapi pertanyaan dari audien dalam hal ini Ibu-ibu pengajian Majlis Taklim Kota Metro di Masjid Al Ikhlas Metro pusat, terkait problema Tempat Penheloaan Akhir Sampah (TLPAS) di Kelurahan Karang Rejo.

Sainul menjelaskan, pola pengelolaan sampah itu menggunakan model Open Dumping, sampah yang hanya ditumpuk saat pembuangan sangat rentan timbulkan polusi. Seperti udara bau, banyak lalat dan rusaknya air tanah, seperti yang menjadi dasar protes warga. Sementara model alternatif yaitu Sanitary Landfill, ada problem Pada lokasi yang luas, Beaya tinggi dan terbatasnya sarana prasarana dukung. Kesulitan ini yang sedang dihadapi Pemerintah Daerah. Dengan lembut, sainul sampaikan agar kita mendoakan ada solusi pemerintah kota Metro menyelesaikankannya. Pemerintah seharusnya cepat mengambil kebijakan, karena jika masalah sampah ini berlarut akan menimbulkan masalah, seperti lingkungan kotor, jorok, bahkan banjir atau kebakaran.

Selain itu sebagai warga kota Metro sepatutnya Sadar hukum atau konstitusional. Belajar sendiri ataupun mengikuti pelatihan, berusaha memahami, menerapkan dan menjadikan hidup ersih sehat sebagai kebutuhan. Suatu keharusan, artinya untuk kebajikan paksakan diri sampai jadi kebiasaan rutinitas.

Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin warga Kelurahan Metro dalam mematuhi regulasi persampahan lokal, sejalan dengan visi Kota Metro yang bersih dan religius. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.