Kota Metro

Tindakan Tegas, Satgas Terbitkan SP-1 Kepada SPPG 1 Iringmulyo

×

Tindakan Tegas, Satgas Terbitkan SP-1 Kepada SPPG 1 Iringmulyo

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas SPPG Kota Metro menerbitkan SP 1 terhadap Dapur SPPG 1 Iringmulyo, akibat kelalaian mereka mermbuat pencemaran lingkungan dari limbah cair yang dibuang ke drainase. FOTO: NEP/LC

METRO, (LC)—Karena dianggap terbukti lalai mengelola limbah cair, Satuan Tugas (Satgas) SPPG Kota Metro menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP-1) terhadap pengelola dapur MBG SPPG 1 Iringmulyo, Metro Timur Kota metro terhitung tanggal 1 September 2026.

Ketigas tindakan yang dijalankan pihak Satgas SPP Kota Metro menuai dukungan dari masyarakat sekitar lokasi SPPG 1 Iringmulyo, yang selama ini lalai mengelola limbah cair dapur MBG ke selokan yang menimbulkan bau tidak sedap dan dianggap menggangu aktivitas warga sekitar dapur SPPG 1 Jalan Satelit 1 Iringmulyo.

Berdasarkan pantau langsung lampungcentral.id yang mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) Satgas SPPG Kota Metro, Selasa (1/9/2026) sejak pukul 08.00—10.34 WIB di lokasi SPPG 1 Iringmulyo, Tim Satgas menemukan limbah cair dapur MBG SPPG 1 Iringmulyo yang dibuang (dialirkan) ke selokan (drainase) tercemar  dan mencemarkan lingkungan masyarakat.

Koordinator Tim Satgas SPPG 1 Kota Metro, Wahyuningsih dengan nada tinggi memberitahukan kepada pengelola dapur SPPG 1 bahwa pihaknya sudah merasa lelah memberitahukan, agar seluruh dapur MBG beserta mitranya, untuk menjalan usaha sesuai dengan aturan dan SOP yang sudah lama diberlakukan.

“Kami ini bekerja atas tugas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Metro dan kami menjalankannya dengan baik, tidak ada pamrih apapun,” tegas Wahyuningsih yang juga sebagai Kadis Sosial Kota Metro.

Dalam Sidak tersebut yang seyogyanya dilakukan pada hari Senin (31/8/2026), namun karena kesibukan tugas, akhirnya Sidak baru dapat dilakukan pada Selasa ini. Didampingi anggota Tim Satgas, M. Ali (dari Pol PP), Agus Dwi Hartono (Kabid IPAL LH), dan dua orang staff.

Sementara pihak pengelola dapur SPPG 1 langsung dihadiri pengelola (pemilik SPP 1), Idbal dan isterinya, Dewi dan seorang konsultan IPAL bernama Hanif.

Kepada lampungcentral.id Koordinatort Tim Satgas SPPG Kota Metro, Wahyuningsih didampingi anggota Penegak Perda Satpol PP, M. Ali mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada pengelola untuk memperbaiki dan mengelola dapur SPPG sesuai SOP dan ketentuan atura, serta juknis yang ada.

“Kami, sudah sering memberikan peringatan, agar dalam menjalankan usaha dapur MBG, harus memenuhi standar syarat yang sudah ditentukan,” ujar Wahyuningsih.

Dikatakannya, jika hasil lab yang menguji air limbah dapur SPPG 1 Iringmulyo benar masih tercemar, belum diperbaiki. Jangan salahkan Tim Satgas akan memberikan tindakan tegas.

Wahyuningsih juga, saat berdialog dengan pengelola dapur SPPG 1 Iringmulyo terus berkoordinasi dengan anggota Tim Satgas dari Kantor Lingkungan Hidup, untuk terus memonitor dapur SPPG se Kota Metro.

Buru-buru bersihkan selokan

Sungguh ironis, ketika mengetahui Tim Satgas SPPG akan melakukan Sidak, pihak pengelola dapur SPPG 1 sejak pagi hari memberihkan selokan, yang selama ini dipenuhi limbah cair yang menimbulkan bauk busuk dan sudah berlangsung lama.

Ketika media ini melakukan cek saluran siring yang sudah dibersihkan, lumpur diangkat ke pinggir jalan oleh petugas SPPG 1 Iringmulyo, bau tak sedang masih menyengat.

Ketika media ini menanyakan kepada owner SPPG 1 Iringmulyo, baik kepada Iqbal maupun isteri tentang monitoring pembuangan limbah mereka ke selokan (drainase), keduanya tak dapat menjawab. Bahkan, terkesan tutup mulut seperti tidak mengerti apa-apa.

Bahkan, keduanya minta nama warga yang memberikan informasi pencemaran lingkungan. Namun, lampungcerntral.id mengatakan hal itu tidak boleh menyebut sumber informasi.

Bu Dewi sebagai isteri pengelola dapur SPPG 1 Iringmulyo sempat mengatakan kepada wartawan bahwa IPAL mereka belum sepenuh selesai, baru sekitar 60%. Keterangan itu menimbulkan tanda tanya besar, karena SPPG 1 Iringmulyo tersebut sudah beroperasi sekitar 1 tahun.

Sementara itu,k anggota Tim Satgas dari Pol PP, M. Ali mengatakan, SP-1 diterbitkan dengan tenggat waktu 3 (tiga) hari. Setelah tiga hari, belum juga sesuai dengan aturan, maka akan diterbitkan SP 2 dengan tenggat waktu 7 (tujuh) hari.

“SP 1 itu mulai berlaku hari ini, ketika mereka menandatangani berita acara,” kata Ali di ruang kerjanya.

Sidak yang dilakukan Tim Satgas SPPG Kota Metro, memang ada beberapa kejanggalan di dapur SPPG tersebut. Terutama, masalah IPAL pihak pengelola menyebut tanggungjawab IPAL ada pada konsultan. Konsultan yang dimaksud, dalam pertemuan dengan Tim Satgas SPPG, juga hadir yang diketahui bernama Hanif.

Lampungcentral.id usai Sidak Tim Satgas SPPG Kota Metro ke SPPG 1 Iringmulyo berusaha menghubungi BGN Pusat, tetapi belum tersambung. Sebab, dari Tim Satga SPPG meminta pengelola dapur SPPG 1 Iringmulyo segera berkoordinasi dengan Korwil SPPG Lampung di Bandarlampung.

Informasi lain yang diperoleh media ini menyebutkan, banyak SPPG di Kota Metro tidak mengindahkan peringatan Satgas, bahkan mereka banyak tidak menjalankan pengelkolaaan SPPG sebagaimana telah ditentukan.

“SP 1 ini bukan hanya sekedar surat peringatan,” ujar M. Ali.

Djelaskan Ali, SP 1 itu sekaligus untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan juga kepada usaha SPPG. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.