METRO, (LC)—Polemik pengelolaan Shopping Center Kota Metro kembali mencuat. Setelah muncul sorotan terkait kondisi bangunan, pemanfaatan aset daerah, hingga dugaan adanya pungutan kepada pedagang, Ketua Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Pasar (P5), Sultan Fahli Harman, memberikan sejumlah klarifikasi.
Sultan menegaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 100 pedagang lama yang menjalankan aktivitas perdagangan di Shopping Center.
Menurutnya, sebagian toko yang terlihat tutup bukan berarti telah berhenti secara permanen, melainkan karena kondisi pasar yang sedang sepi.
“Yang lama masih normal, tidak ada perubahan. Sekitar hampir 100 pedagang kurang lebih yang masih buka. Bahkan yang tutup itu bukan karena tutup permanen, tapi karena lagi sepi, tidak ada pendapatan,” ujar Sultan saat diwawancarai media, Selasa (15/9/2026).
Sementara untuk pedagang kuliner malam, Sultan menyebut saat ini terdapat sekitar 25 pedagang, namun aktivitasnya belum berjalan secara penuh.
Bantah Ada Praktik Sewa-Menyewa
Sultan secara tegas membantah adanya praktik sewa-menyewa ruang toko di Shopping Center.
Ia menjelaskan, Shopping Center merupakan aset pemerintah daerah sehingga menurutnya tidak semestinya ruang tersebut disewakan oleh pihak paguyuban.
“Dari awal pembahasan tidak ada sewa-menyewa. Tidak ada. Karena ini aset pemerintah, tidak boleh disewakan,” jelasnya.
Menurut Sultan, pembayaran sebesar Rp3,5 juta yang dikenakan kepada pedagang baru merupakan iuran pemanfaatan yang hanya dibayarkan sekali di awal, bukan pembayaran sewa bulanan maupun tahunan.
Ia menyebut iuran tersebut merupakan hasil musyawarah anggota paguyuban untuk mendukung penyediaan fasilitas dasar bagi aktivitas pedagang.
“Uang iuran itu cuma sekali di awal. Ada kesepakatan dari hasil rapat. Jadi tidak ada urusan sewa-menyewa, itu tidak ada, tidak boleh,” ujarnya.
Sultan menjelaskan, pedagang baru yang masuk ke Shopping Center terlebih dahulu menggunakan ruang yang tidak lagi dimanfaatkan pedagang lama. Setelah ada kesepakatan, pedagang tersebut menjadi anggota paguyuban dan membayar iuran sesuai hasil musyawarah. (LC-02)
Soal Shopping Center, Ketua Paguyuban P5 : Rp3,5 Juta Disebut Iuran, Bukan Sewa









