Lampung Timur

Tekan Potensi Peredaran Narkoba, GRANAT Apresiasi Rencana Pembatasan Orgen Tunggal

×

Tekan Potensi Peredaran Narkoba, GRANAT Apresiasi Rencana Pembatasan Orgen Tunggal

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC GRANAT Lampung Timur, Musannif Effendi Yusnida, SH, MH. FOTO: RT/LC

‎‎‎LAMPUNG TIMUR, (LC)— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang akan membatasi waktu penyelenggaraan hiburan malam, khususnya organ tunggal. ‎Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
‎
‎Ketua DPC Granat Lampung Timur, Musannif Effendi Yusnida, SH, MH mengatakan, pembatasan jam operasional hiburan malam merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
‎
‎Menurut pria yang akrab disapa Fendi itu, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan kasus overdosis yang dikaitkan dengan kegiatan hiburan organ tunggal di salah satu kecamatan di Lamtim. Kegiatan tersebut disebut berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.
‎
‎“Informasi mengenai dugaan overdosis itu menjadi perhatian bersama. Hiburan yang berlangsung hingga dini hari perlu mendapat pengawasan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk risiko penyalahgunaan narkotika,” kata Fendi, Senin (12/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, kegiatan yang berlangsung hingga dini hari dengan melibatkan banyak orang perlu diimbangi pengawasan yang memadai.
‎
‎Menurutnya, pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, perkelahian, dan tindak kriminal lainnya.
‎
‎Fendi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah, atas rencana penerapan kebijakan pembatasan waktu hiburan malam.
‎‎“Kami mengapresiasi langkah Bupati Lamtim yang berupaya membatasi waktu penyelenggaraan hiburan malam, seperti organ tunggal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Selain kepada pemerintah daerah, DPC Granat Lamtim turut mengapresiasi Kapolres Lamtim, AKBP Yuliansyah, SIK, MH beserta jajarannya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
‎
‎Fendi menyebut penindakan terhadap sejumlah terduga pelaku peredaran narkotika di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sukadana dan Jabung, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang perlu terus dilakukan secara konsisten.
‎
‎“Kami berharap pemberantasan narkotika terus ditingkatkan melalui penindakan, pencegahan, edukasi, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Kedaton Satu, Kecamatan Batanghari Nuban, Andra Saputra, menyatakan mendukung rencana pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam di Lamtim.
‎
‎Ia membenarkan adanya undangan kepada para kepala desa untuk menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama mengenai pembatasan waktu hiburan malam di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, Selasa (13/10/2026).
‎
‎“Saya sebagai Kepala Desa Kedaton Satu setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam agar masyarakat lebih tenang. Besok, kami para kepala desa diundang ke aula rumah dinas bupati untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait pembatasan waktu hiburan malam,” ujar Andra.
‎
‎Rencana tersebut merujuk pada surat Bupati Lamtim Nomor 005/263/01-UK/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam di Kabupaten Lampung Timur.
‎
‎Dalam surat tersebut, Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah, mengundang perwakilan kepala desa untuk menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim.
‎
‎Pembatasan waktu hiburan malam diharapkan tidak hanya menjadi langkah untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga diikuti pengawasan serta upaya pencegahan narkotika secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara hiburan, dan masyarakat.(LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.