Kota Metro

Peradi dan UMM Metro Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

×

Peradi dan UMM Metro Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UMM) Metro melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Angkatan V Tahun 2024

METRO, (LC)—Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH UMM) Metro melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Angkatan V Tahun 2024 selama 1,5 bulan.
Kegiatan PKPA Angkatan V tahun 2024 itu diselenggarakan di Gedung Fakultas Hukum UMM, Jum’at (25/10/2024). Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Rektor IV UMM, Dr. Ihsan Dacholfany, M.Ed, Korwil Peradi Lampung, Sukarmin SH, MH, Ketua DPC Peradi Metro, H. Hadri Abunawar, SH, MH, Dekan FH UMM diwakili Dr. Samsul Arifin, SH, MH, Indra Safri, SH, dan jajaran pengurus Peradi Metro, peserta dan tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Korwil Peradi Lampung, Sukarmin, SH, MH mengatakan, kalau pendidikan itu adalah langkah pertama seseorang menjadi advokad, minimal sudah lulus sarjana hukum dibuktikan keterangan berdasarkan Undang – undang Advokad.
Sementara itu, Ketua Ketua DPC Peradi Metro, H. Hadri Abunawar, SH, MH menambahkan, kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Angkatan V Tahun 2024 merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Fakultas Hukum UMM.
“Hal itu sesuai dengan landasan dasar Undang – undang Advokad,” ujar Hadri Abunawar.
Di sisi lain, sebelum acara dimulai, Ketua Panitia Pelaksana, Indra Syafrie, SH menjelaskan dalam Laporannya bahwa kegiatan itu diikuti para calon advokad di Kota Metro.
“Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Angkatan V Tahun 2024 akan berlangsung selama 1–1,5 bulan,” jelas Indra Syafrie seraya menambahkan kegiatannya hanya berlangsung 2 hari dalam sepekan.
Kemudian, tambah Indra pserta pendidikan khusus itu berjumlah 30 peserta terdiri dari 25 pria dan 5 peserta wanita. Untuk pemateri pendidikan akan diberikan dari unsur akademis dan praktisi hukum. (LC-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.