METRO, (LC)—Seorang pemuda berinisial UH (23) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro diamankan petugas dari Polres Kota Metro, setelah terbukti membawa tembakau sinsteis seberat 13,53 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, setelah mengamankan seorang pria dan setelah digeledah, ternyata UH (23) kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kos di wilayah Metro Pusat.
UH diamankan, Rabu (26/11/2025) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan AR Prawira Negara, Gang Lambang III, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Saat digeledah petugas menemukan 12 gulungan lakban merah-putih yang berisi plastik klip berisi tembakau sintetis serta 1 plastik klip berisi daun kering sejenis dengan total berat kotor 13,53 gram.
Dalam kesempatan itu Kasatres Narkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/101/XI/2025 serta Surat Perintah Penangkapan No Sp.Kap/163/XI/RES.4.2/2025.
“Tersangka dan BB langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Chandra Dinata.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, SIK memberikan apresiasi kepada jajarannya atas pengungkapan ini dan mengatakan bahwa Polres Metro berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara terduga UH atas perbuatannya, akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. (LC-01/LC-05)









