Kota Metro

Dikukuhkan Jadi Gubes IHKI, Rektor IAIN Metro Soroti Isu Roleplay

×

Dikukuhkan Jadi Gubes IHKI, Rektor IAIN Metro Soroti Isu Roleplay

Sebarkan artikel ini

Lampungcentral id METRO – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Prof. Dr. Siti Nurjanah, M.Ag dikukuhkan menjadi Guru Besar (Gubes) Ilmu Hukum Keluarga Islam (IHKI). Dalam pengukuhan tersebut, Siti Nurjanah menyoroti kasus Roleplay yang menjadi isu nasional.

 

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Siti Nurjanah memaparkan istilah Roleplay yang berdampak pada perubahan perilaku anak. Dari studi ilmiahnya atas kasus Roleplay yang dikemas dalam Reaktualisasi Hadhanah Terhadap Dinamika Perilaku Anak Di Era Digital.

 

“Saat ini muncul fenomena Roleplay yang masif dimainkan oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua. Kasus Roleplay dan transaksi online di bawah umur ini ada, maka diperlukan reaktualisasi Hadhanah dalam merespon perilaku anak era digital,” kata dia saat orasi ilmiah dalam pengukuhan Gubes IHKI di kampus IAIN setempat, Kamis (20/7/2023).

 

Wanita yang baru mendapatkan gelar Gubes berdasarkan SK Guru Besar yang telah dikeluarkan pada Jum’at (23/6/2023) lalu itu mengatakan bahwa dalam beberapa kasus, Roleplay telah menjadi pintu masuk anak mengalami cyber crime, depresi bahkan pelecehan seksual.

 

“Dalam memainkan Roleplay, anak-anak bisa saja memainkan peran seolah menjadi orang yang berumur dewasa, tokoh imajinatif yang di luar kenyataan bahkan bisa jadi melakoni karakter yang melakukan penyimpangan,” ucapnya.

 

“Selain soal permainan Roleplay, anak-anak di era digital juga ditemukan telah melakukan transaksi online yang nominalnya tidak masuk akal,” imbuhnya.

 

Rektor IAIN Metro tersebut menilai perlunya pemahaman hukum dalam pemeliharaan anak dengan menawarkan paradigma Maqashid Syariah.

 

“Menjawab tantangan dinamika perilaku anak, perlu adanya reaktualisasi pemahaman hukum pemeliharaan anak dengan paradigma Maqashid Syariah. Reaktualisasi hadhanah dimaknai dalam sinkronisasi pengasuhan anak yang tidak hanya mengutamakan fasilitas materi semata, namun lebih mengarusutamakan kepada bimbingan dan pembinaan karakter sesuai dengan indikator konsep Maqashid Syariah,” jelasnya.

 

Diketahui, Roleplay alias RP merupakan sebuah perilaku bermain peran, yang mana seseorang berperilaku layaknya orang lain dalam situasi tertentu. Permainan tersebut kerap diadopsi oleh anak-anak di Indonesia.

 

Dalam kasus RP tersebut, pengguna RP berperan seolah-olah dirinya adalah karakter di acara TV, film, buku maupun menjadi selebriti.

 

Para anak pecandu RP kerap berakting dengan menyesuaikan gaya bicara, sampai aktivitas sehari-hari. Permainan itu dapat mengubah perilaku anak dan menjadi sering digunakan di media sosial seperti TikTok sebagai permainan yang dilakukan secara virtual dengan menirukan idola dalam segi sikap, cara bicara, hingga detail aktivitas keseharian. (LC)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.