Kota MetroPendidikan

Komisi Yudisial Lampung Sosialisasikan Fungsi dan Kewenangannya di Metro

×

Komisi Yudisial Lampung Sosialisasikan Fungsi dan Kewenangannya di Metro

Sebarkan artikel ini
Komisi Yudisial (KY) Lampung melakukan sosialisasi fungsi dan kewenangan KY di Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat Kota Metro. FOTO: NEP/LC

METRO, (LC)—Komisi Yudisial (KY) kantor penghubung provinsi Lampung mensosialisasikan fungsi kepengawasan lembaga tersebut di tengah masyarakat, khususnya menyangkut “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang mungkin masyarakat belum banyak mengetahuinya.

Sosialisasi tersebut langsung dipimpin Koordinator Komisi Yudisial (KY) Provinsi Lampung, Indra Persada didampingi anggotanya, juga hadir pembicara Sainul, SH, MH dari UIN Unisla dan pemerintah Kota Metro diwakili Kepala Kelurahan Yosomulyo, Selasa (9/6/2026) di Balai Pertemuan Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, Kota Metro.

Indra Persada selaku koordinator kantor penghubung KY Lampung menyebutkan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dasn Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 yang ditetapkan pada tanggal 8 April 2009.

Menurut Indra, keberadaan KY di Lampung harus diketahui oleh masyarakat luas, karena fungsi dan kewenangannya. Namun, dalam sosialisasi keberadaan itu tidak semua kabupaten/kota menerima sosialisasi.

“Karena, KY di Lampung baru berdiri tahun 2022, semua masih dalam keterbatasan,” ujar Indra Persada.

Beragam informasi disampaikan KY dihadapan masyarakat Yosomulyo, berkaitan dengan fungsi, wewenang dan program KY.

Dalam sosialisasi di Kelurahan Yosomulyo sebagai sampel, informasi yang disampaikan beranekaragam yang belum banyak diketahui masyarakat.

Sebagaimana fungsinya, KY melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim tentang    laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim.

Kemudian, permohonan pemantauan persidangan. Untuk melaporkan hal itu harus memenuhi syarat antara lain; laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. Dengan melampirkan fotokopi KTP/tanda pengenal lainnya, surat kuasa (apabila pelapor bertindak untuk dan atas nama seseorang/badan hukum/instansi pemerintah).

Kemudian, laporan harus ada bukti pendukung yang menguatkan laporan. Sementara bagian kedua adalah “permohonan pemantauan”.

Sosialisasi KY di Metro bertempat di Yosomulyo diikuti sekitar 50 peserta dari warga Yosomulyo berjalan dinamis dan komunikatif. (LC-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.