METRO, (LC)—Kunjungan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo beserta beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Metro menuai sorotan tajam dari beberapa kalangan di Metro, apalagi setelah beritanya dirilis ReformasiPost (30/11/2024).
Berdasarkan pantauan Lampung Central di lapangan Sabtu (30/11/2024) sorotan tajam atas kunjungan Bangkit cs yang terdiri dari Kadis Komifo, Asisten I, Supriyadi, SH, Asisten II Ir. Yeri Ichwan, Kasat Pol PP, Jose Sarmento, dan lainnya diterima langsung Calon Walikota Terpilih, H. Bambang Imam Santoso didampingi ajudannya versi quick qount (hitung cepat).
Menurut sumber yang dipercayai yang enggan ditulis namanya menyebutkan pasangan Mubaroq berdasarkan quick qount mampu mengalahkan pasangan WaRu dengan keunggulan besar. Namun, kata dia KPU belum melakukan penghitungan manual hasil Pilkada Kota Metro 2024.
“Sebaiknya Sekda dan kawan-kawannya menahan diri dulu, sampai KPU menyelesaikan penghitungan suara secara manual,” ungkapnya.
Apalagi selama ini Sekda Metro terus menggawungkan soal netralitas ASN, tetapi malah Bangkjit sendiri terkesan tidak netral.
Menurut beberpoa warga, tindakan Bangkit cs itu terkait soal etika ASN untuk menjaga situasi dan kondisi pilkada sebelum dan sesudahnya tetap kondusif.
Padahal, sampai saat ini walikota Metro masih dijabat oleh Wahdi sampai tahun 2025 mendatang, oleh karenanya wajar kunjungan itu menuai dan disoroti masyarakat.
Bahkan, ada yang mengakitkan kunjungan Bangkit cs itu dengan pelanggaran prinsip netralitas ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 42 Tahun 2004, ASN diwajibkan menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Banyak pihak mengkhawatirkan kunjungan pejabat ke calon walikota yang belum resmi ditetapkan sebagai walikota terpilih itu berpotensi memunculkan kesan keberpihakan politik.
Hal ini dikhawatirkan dapat mencoreng netralitas ASN, yang seharusnya menjadi penjaga keseimbangan demokrasi.
“Jika kunjungan ini memiliki unsur politik praktis, maka ini adalah pelanggaran serius. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu pihak sebelum ada keputusan resmi,” ujar seorang pemerhati politik lokal.
Peristiwa ini jadi perhatian publik, beberapa pihak mengatakan mereka bukan mempersoalkan kemenangan Bambang – Rapiq, akan tetapi mempersoalkan ASN Kota Metro.
Mereka pun mendesak Bawaslu agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada unsur keberpihakan politik, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas pihak terkait. Karena dinilai tindakan itu bukan hanya melanggar etika. Tetapi, dapat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan proses demokrasi. “Seakan Bangkit cs mengabaikan status dan keberadaan walikota Metro yang masih dijabat oleh dr. H. Wahdi Sirajudin, SpOG (K), MH,” ujar mereka yang tetap tak mau ditulis namanya.
Saat ini, harapan publik tertuju pada transparansi KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada dan pada ketegasan Bawaslu dalam menegakkan aturan.
Akankah insiden ini menjadi babak baru yang mencoreng Pilkada di Kota Metro? (LC-01)









