BANDARLAMPUNG, (LC)—Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Provinsi Lampung yang juga ketua FKPPI, H. Toni Eka Candra menegaskan bahwa keputusan KPU Kota Metro pada injury Time masa jabatan mereka tanggal 20 November 2024 sangat menciderai demokrasi, bukan hanya di Lampung tetapi Indonesia pada umumnya.
Hal itu dikatakan H. Toni Eka Candra kepada LC, Kamis (21/11/2024) melalui sambungan telepon seluler. Dikatakannya, keputusan KPU Kota Metro itu bukan hanya menciderai demokrasi Indonesia, tetapi sangat dzolim.
“Apa yang mereka putuskan itu telah sengaja melukai rasa keadilan masyarakat Kota Metro, khususnya massa pendukung dan simpatisan dr. H. Wahdi, SpOG (K), MH-Drs. H. Qomaru Zaman, MA,” tegas bang Toni panggilan akrabnya.
Dikatakannya, keputusan itu terindikasi melanggar aturan, prosedur, mekanisme, norma dan aturan hukum yang berlaku, tidak boleh didiamkan, harus dilawan.
Toni Eka Candra juga menyampaikan bahwa keluarga besar Granat, khususnya Granat Kota Metro, ini saatnya kita tunjukkan korsa dan solidaritas korps serta semangat kebersamaan dan persaudaraan sesama keluarga besar Granat.
“Keluarga Besar Granat terus dan tetap mendukung dan akan memenangkan Ketua DPC Granat Kota Metro, dr. H. Wahdi Siradjuddin, SpOG (K), MH, untuk kembali menjadi Walikota Metro, sesuai dengan kapasitas, profesi dan kemampuan kita masing-masing,” jelas Bang Toni.
Dijelaskannya, bagi orang-orang yang beriman wajib hukumnya melawan kedzoliman dan ketidakadilan, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
“Tidak ada kata lain, wajib kita melawan kedzoliman,” tegas Bang Toni berkali.
Sementara itu, informasi yang dikumpul LC sejak dirilisnya keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasikan pasangan WaRu paslon Nomor 2 Wahdi—Qomaru lima komisioner KPU telah meninggalkan Lampung dengan menggunakan pesawat terbang.
Belum diketahui persis tujuan kelima komisioner KPU Kota Metro yang habis masa jabatan mereka tanggal 20 November 2024 pukul 00.00 WIB. Diduga, sebelum mereka meninggalkan Kota Metro mereka merilis pengumuman keputusan mereka melalui media sosial Instagram dan Facebook.
Rilis tersebut oleh banyak kalangan dianggap ada unsur tertentu sehingga membuat gaduh masyarakat Kota Metro. Dan, akhirnya massa pendukung WaRu paslon nomor urut 2 di Pilkada Kota Metro 2024 melakukan unjukrasa damai di kantor KPU setempat.
Kantor KPU Kota Metro di Jalan AR Prawiranegara itu dijagat ketat pihak kepolisian dan TNI, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Massa WaRu di depan gedung KPU Metro terus melakukan orasi menolak keputusan KPU tersebut.
“Aksi kami menggugat KPU kenapa mereka meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Kota Metro,” kata salah seorang pengunjukrasa kepada media ini. (LC-01)









