Nasional

KPU RI Tegaskan Pilkada di Kota Metro Tetap Berjalan, Begini Penjelasannya

×

KPU RI Tegaskan Pilkada di Kota Metro Tetap Berjalan, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (LC)– Komisi Pemilihan Umum RI merespon terkait pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro, nomor urut 2, Wahdi – Qomaru.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan calon wali kota Metro, Lampung, nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, tetap dapat berkontestasi di Pilkada 2024.

Sebab, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon.

“Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana,” ujar Idham Holik dilansir dari media Kompas.id

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.

Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Tak dapat ganti pasangan

Lebih jauh, lanjutnya, partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru yang status pencalonannya dibatalkan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara. Surat suara untuk Pilkada Kota Metro juga sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan.

Nantinya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara. Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara.

“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara. Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengingatkan, KPU harus memastikan seluruh tahapan pilkada berjalan lancar. Dinamika di lapangan harus segera diselesaikan mengingat pemungutan suara akan dilakukan enam hari lagi. Mitigasi harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.