Bandar LampungHukum & Kriminal

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

×

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung– Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dikabarkan dilakukan penahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, pada Kamis, (18/04/2025) malam.

Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) bupati yang menelan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo pada Kamis (9/01/2025).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan informasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, Armen menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen.

Selain Dawam Rahardjo (DWM), penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan status terhadap tiga pihak lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status DWM dan ketiga pihak lainnya menjadi tersangka,” tegas Armen.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya. (LC-002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.