Bandar Lampung

APM Tantang Pemkot Metro Buka Data Publik

×

APM Tantang Pemkot Metro Buka Data Publik

Sebarkan artikel ini
Sengketa informasi antara APM sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kota Metro melalui PPID Utama sebagai Termohon kini berada pada tahap akhir pemeriksaan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. Majelis Komisioner dijadwalkan membacakan putusan pada 5 Oktober 2026. FOTO: ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, (LC)— Perjuangan Aliansi Petani Menggugat (APM) untuk memperoleh dokumen publik terkait penanganan banjir yang berdampak terhadap petani di Kota Metro memasuki babak akhir.
‎
‎Sengketa informasi antara APM sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kota Metro melalui PPID Utama sebagai Termohon kini berada pada tahap akhir pemeriksaan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung. Majelis Komisioner dijadwalkan membacakan putusan pada 5 Oktober 2026.
‎
‎Kuasa Hukum APM, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan permintaan dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya petani memperoleh kepastian atas kebijakan dan langkah pemerintah dalam menangani persoalan banjir.
‎
‎“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” tegas Tommy, Senin (21/9/2026).
‎
‎APM meminta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penanganan banjir, antara lain dokumen anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, hingga laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir.
‎
‎Dokumen tersebut diperlukan APM untuk mengetahui dasar kebijakan pemerintah sekaligus menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan hak dan ganti rugi petani melalui lembaga yang berwenang.
‎
‎Tommy menilai keterbukaan informasi menjadi semakin penting di tengah adanya sejumlah proses hukum yang bersinggungan dengan sektor pertanian dan infrastruktur pengairan.
‎
‎Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro melakukan penggeledahan di kantor DKP3 Kota Metro dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
‎
‎Di sisi lain, Polda Lampung juga menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
‎
‎Namun, APM menegaskan kedua perkara tersebut merupakan persoalan berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi yang sedang diperiksa KI. Tommy juga menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah.
‎
‎“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
‎
‎Dalam persidangan, pihak Pemohon juga meminta nota keberatan dicatat dalam Berita Acara Persidangan ketika pembahasan mulai berkembang pada persoalan penyebab banjir dan ganti rugi.
‎
‎Menurut APM, keberatan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pokok perkara yang diperiksa KI adalah pemenuhan hak atas informasi publik, bukan untuk menyudutkan majelis maupun saksi.
‎
‎“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan—petani sedang memperjuangkan haknya,” tegas Tommy.
‎
‎Pemkot Metro Tunggu Putusan KI
‎
‎Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Zaki Mubaroq, mengatakan pihaknya masih mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses tersebut kepada Majelis Komisioner KI.
‎
‎“Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan. Kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak. Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujar Zaki usai mengikuti persidangan KI.
‎
‎Terkait dokumen yang dimohonkan APM, Zaki mengatakan Pemkot Metro belum dapat memberikan penjelasan secara rinci sebelum adanya keputusan dari Komisi Informasi.
‎
‎“Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner. Kalau keputusannya boleh dikasih, nanti akan kita kasih mana berkas yang bisa dikasih. Jadi mengikuti putusan majelis KI,” katanya.
‎
‎Dengan berakhirnya tahapan pemeriksaan, sengketa informasi tersebut kini memasuki tahap penyerahan daftar bukti dan kesimpulan dari masing-masing pihak.
‎
‎Selanjutnya, Majelis Komisioner akan membacakan putusan dalam sidang yang dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
‎
‎Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan informasi yang diajukan APM sekaligus memberikan kepastian mengenai dokumen publik yang menjadi pokok sengketa antara petani dan Pemerintah Kota Metro. (LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.