Bandar LampungPendidikan

Gubernur Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

×

Gubernur Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring/online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul dampak penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. FOTO: rilis/LC

BANDAR LAMPUNG, (LC)–Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring/online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul dampak penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
‎‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung.
‎‎Dalam surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta kegiatan belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan secara daring/online hingga 10 September 2026.

Kebijakan itu berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi setelah adanya informasi dari otoritas berwenang terkait aktivitas atau erupsi baru Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap penyebaran abu vulkanik.

‎

Sekolah Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan

‎Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran daring juga diminta tetap bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi lingkungan sekolah tetap bersih dan aman sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan.

‎Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi abu vulkanik masih berpotensi mengganggu kesehatan.

‎Apabila aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
‎

‎Kebijakan Akan Dievaluasi Berkala

‎Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pelaksanaan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi serta data resmi dari otoritas yang berwenang.

‎Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat di wilayah Lampung.

‎Dengan diperpanjangnya KBM secara daring, pemerintah berharap proses pendidikan tetap dapat berjalan sekaligus meminimalkan risiko paparan abu vulkanik terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.

Pemerintah daerah di seluruh Provinsi Lampung juga diharapkan dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut serta terus memantau perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau dan dampaknya terhadap wilayah masing-masing. (LC-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.