
LAMPUNG, (LC)– Pasangan suami istri (Pasutri) Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada secara resmi melaporkan Destiani pemilik orgen tunggal Syila Musik ke Polres Jakarta Barat pada Rabu (30/4/2025) atas kasus penipuan.
Laporan polisi tersebut berdasarkan Nomor:LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada hari senin tanggal 14 April 2025.
Sebagaimana dilansir media Lampungcentral.id, Angga Ferdiansyah mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya telah melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Destiani ke Polres Metro Jakarta Barat.
Angga mengatakan bahwa pelaku telah melanggar pasal 372/378 KUHP.
“Pelaku diduga telah melanggar pasal 372/378 KUHP dengan modus mengajak kerjasama konser berbayar dengan meminta sejumlah uang kepada saya sebagai modal,” ujar Angga Ferdiansyah.

Modus pelaku yaitu menawarkan kerjasama dari Destiani pemilik syila musik, untuk menggelar konser berbayar di bilangan Jakarta Barat dengan di iming-iming akan diberikan fee sebesar 15 persen dari modal.
Pasutri tersebut lalu tertarik dengan tawaran kerjasama tersebut, Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada mentransfer uang sebesar 20 juta rupiah ke nomor rekening BCA milik terlapor.
Korban mengaku dirinya dimintai transfer sebesar Rp20 juta ke rekening atas nama yang bersangkutan.
“Awal nya Destiani minta di transfer uang sebesar 20 juta dan pada saat itu langsung saya transfer melalui rekening BCA atas nama yang bersangkutan,” ujar Angga.
Lalu korban juga menjelaskan bahwa hanya selang dua hari pihaknya mengirimkan uang 20 juta tersebut, pihak Destiani selaku terlapor berangkat dari Lampung dengan tujuan ke jakarta untuk mengajak pihak pelapor bertemu.
“Setelah bertemu, Destiani kembali meminta uang tambahan untuk pendanaan sebesar 90 juta rupiah dengan janji setelah konser selesai uang tersebut di kembalikan,” tuturnya.
Uang telah resmi ditransfer sebesar Rp110 juta hingga konser pun digelar sampai selesai.
Namun uang milik Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada sampai saat ini belum pernah kembalikan oleh Destiani selaku terlapor.
“Pihak terlapor sudah dua kali saya somasi, namun tidak pernah di tanggapi, bahkan terlapor pun sulit untuk dihubungi,” jelas Angga.
Dengan kejadian terseut, pasutri itu mengalami kerugian sebesar Rp110 juta.
pihak Destiani diduga tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikannya.
“Padahal saat acara digelar dan tiket terjual habis, sudah hampir satu tahun uang saya sampai saat ini belum dikembalikan,” jelasnya.
“Saya harap agar kepolisian Metro Jakarta Barat bersikap profesional untuk memproses kasus ini tanpa ada keberpihakan,” tuturnya (LC-002).









