BANDARLAMPUNG, (LC)—Ketua dan jajaran Pengurus DPD Granat Provinsi Lampung memenunhi undangan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba yang berhasil disita pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung sebanyak 14,9 kg sabu dengan cara dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol, Norman Widjajadi mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkoba ini pihaknya berhasil membongkar jaringan antar provinsi yang di mana menangkap 2 kurir dan 1 bandar.
Pemusnahan barang bukti narkobakata Kepala BNN Provinsi Lampung ini berdasarkan surat persetujuan dan pemusnahan dari Kejari Mesuji dan BNNP Lampung yakni Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: B-777/L.8.22/Enz. 1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025 dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor: SP. Musnah / 0001 / V / 2025 / BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.
Dalam penjelasannya, Norman Widjajadi menjelaskan BB yang dimusnahkan itu jumlah total berat 14.952,80 gram dan itui merupakan hasil pengungkapan BNNP Lampung di wilayah Kabupaten Mesuji, tepatnya di jalan tol ruas Terpeka KM 240.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sabu yang diungkap pada Maret 2025 lalu di jalan tol wilayah Mesuji. Total ada sebanyak 14.952,80 gram sabu yang dimusnahkan,” ujar Norman, Senin (19/5/2025).
Dikatakannya, dalam pengungkapan ini kami amankan 3 orang tersangka yakni HM (42), MU (49) dan H (29). HM dan MU perannya sebagai kurir sementara H ini bandar di Mesuji,” lanjutnya.
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu oleh BNN Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani dan jajarannya.
Untuk tersangka H dikenakan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan tersangka dengan cara merampas aset yang dimiliki baik benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. (LC/ist/01)









